Jakarta | mediabahri.com – Dugaan korupsi jumbo dalam skema pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) terus dibongkar oleh Kejaksaan Agung RI. Kamis, 3 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS kembali memeriksa dua saksi penting yang diyakini mengetahui alur dan dugaan permainan dalam pemberian kredit bernilai triliunan rupiah tersebut.
Saksi yang diperiksa yakni:
- OK, Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia
- FZW, mantan Junior Analis Bank BRI tahun 2017 sekaligus pembuat Memorandum Analisa Kredit (MAK) pada tahun tersebut
Keduanya disorot terkait proses pencairan kredit dari tiga bank daerah besar—Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng—yang mengucurkan dana ke PT Sritex dan entitas anak usahanya. Pemberian kredit tersebut kini tengah diselidiki dalam perkara dugaan korupsi sistematis yang menyeret nama tersangka ISL dan kawan-kawan (dkk).
Pihak Kejaksaan menyebutkan, pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas rantai dugaan penyimpangan dalam proses persetujuan kredit. Diduga kuat, kredit diberikan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, bahkan ada indikasi “pengondisian” laporan analisis risiko serta asuransi kredit.
"Ini bukan sekadar salah hitung, tapi patut diduga ada permainan sistematis yang melibatkan banyak pihak," ujar sumber internal penyidikan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan kalangan perbankan, mengingat PT Sritex sebelumnya sempat menjadi sorotan karena gagal membayar utang dan mengalami gejolak keuangan. Kini, dugaan bahwa kredit dari bank-bank daerah digelontorkan secara tidak sah dan tanpa jaminan memadai semakin memperkuat aroma korupsi berjemaah.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau, termasuk jika nantinya ditemukan indikasi keterlibatan oknum pejabat perbankan, lembaga asuransi, atau pihak ketiga lainnya.
Mediabahri.com akan terus mengawal perkembangan penyidikan perkara ini hingga tuntas. (Red)