Apa Peran Jaksa Bayu Abdurrohman dalam Jaringan Mafia Narkoba Sengeti?

Redaksi Media Bahri
0


Muaro Jambi, Mediabahri.com – Penangkapan bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, pada 8 September 2025, menjadi langkah signifikan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi dalam mendukung Operasi Antik Polda Jambi.

Di bawah komando Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., petugas berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk Fikri alias Afik, di sebuah basecamp narkoba milik Yusri alias Yus. Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang aparat penegak hukum dalam lingkaran hitam peredaran narkoba.

Pengakuan Narasumber: Jaksa Diduga Ikut Bermain

Seorang narasumber bernama Fahmi, dari Satgas Fast Respon Indonesia Centre Counter Opinion Polri, mengungkapkan adanya ancaman serta komunikasi dengan seorang jaksa bernama Bayu Abdurrohman, yang bertugas di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Fahmi mengaku pernah mendapat pesan dan panggilan video dari Bayu yang meminta “win-win solution” terkait keberadaan bandar narkoba Yusri dan Fikri. “Ini aku cuma nitip Yus aja. Pertama aku di Sengeti makan tidur di rumah orang tuanya Yus, keluarga angkat lah di sana,” tulis Bayu dalam pesan WhatsApp yang ditunjukkan Fahmi.

Tidak hanya itu, dalam rekaman panggilan video, Bayu disebut memberi kode dengan jari jempol dan kelingking—simbol yang menurut Fahmi mengisyaratkan aktivitas mengonsumsi sabu. “Bayu bahkan mengaku baru saja menarik sabu. Saya sudah menasihati dia agar berhenti,” ungkap Fahmi.

Desakan Investigasi

Fahmi menilai perilaku seorang jaksa yang seharusnya menegakkan hukum namun justru diduga terlibat dalam lingkaran narkoba adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Ia bersama timnya menyatakan akan segera melaporkan Bayu Abdurrohman ke Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk ditindak tegas.

“Kami akan menuntut Kejaksaan Agung agar memproses dan memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Jaksa Bayu Abdurrohman,” tegas Fahmi.

Riwayat Kelam

Fahmi juga mengaku pernah memiliki hubungan dekat dengan Bayu antara tahun 2020 hingga 2022, bukan sebagai kolega, melainkan sesama pengguna sabu. “Saya dulu pemakai berat, sama seperti Bayu. Tapi setelah ditahan lebih dari dua tahun, alhamdulillah sudah tiga tahun ini saya bebas dari ketergantungan. Sekarang saya siap jadi juru kampanye anti narkoba di mana pun dibutuhkan,” ujarnya.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kejaksaan Agung dalam menyikapi dugaan serius yang menyeret nama seorang jaksa ke dalam jaringan mafia narkoba di Muaro Jambi.
(FHn)

Redaksi: Mediabahri.com

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!