Mediabahri.com | Medan — Dugaan lemahnya penindakan terhadap peredaran narkoba kembali mencuat di Kota Medan. Seorang terduga bandar narkoba berinisial BSM yang disebut-sebut beroperasi di kawasan Grand Stasion Medan hingga kini diduga masih bebas beraktivitas dan belum tersentuh proses hukum. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat serta aktivis antinarkoba di Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan warga sekitar. Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Nama BSM itu sudah lama kami dengar. Bukan isu baru. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan yang terlihat. Wajar kalau masyarakat bertanya-tanya,” ujar seorang warga sekitar Grand Stasion Medan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja Polresta Medan di bawah kepemimpinan Kombes Pol Celvin Simanjuntak. Pasalnya, kawasan Grand Stasion Medan merupakan wilayah strategis dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, sehingga dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut dinilai sangat membahayakan keamanan publik dan masa depan generasi muda.
Sejumlah pihak bahkan menilai, jika dugaan tersebut benar dan tidak segera ditindaklanjuti, maka hal itu berpotensi mencederai komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba sebagaimana yang selama ini digaungkan di tingkat nasional. Spekulasi publik pun tak terhindarkan, mulai dari dugaan pembiaran hingga lemahnya pengawasan.
“Kami tidak ingin berasumsi macam-macam. Tapi jika memang tidak benar, buktikan dengan klarifikasi dan penindakan. Jika benar, segera tangkap. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Sorotan serupa juga disampaikan Agus Halawa, S.H., aktivis di Sumatera Utara. Ia secara terbuka meminta Kapolresta Medan untuk bersikap tegas dan serius dalam menangani persoalan narkoba di Kota Medan.
“Masalah narkoba adalah tantangan besar yang memerlukan keseriusan penuh, bukan bahan candaan. Jangan sampai publik menilai aparat ragu atau takut menghadapi bandar,” ujar Agus Halawa.
Ia menegaskan, tindakan tegas terhadap pengedar dan bandar narkoba telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman sanksi berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, tergantung pada peran dan skala kejahatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas terduga bandar narkoba berinisial BSM maupun belum adanya penindakan di kawasan Grand Stasion Medan. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan oleh redaksi.
Masyarakat berharap Kapolresta Medan dapat bersikap transparan, profesional, dan akuntabel, serta membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
