Tangerang, mediabahri.com – Upaya pencarian keadilan terus digaungkan oleh kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang kini ditangani Polres Kota Tangerang. Pada Selasa, 9 Juli 2025, Advokat Sugianto, SE., SH., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA., CNMS, secara resmi mengajukan permohonan untuk dilakukannya gelar perkara khusus atas laporan polisi Nomor: LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 13 Mei 2024.
Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, yang diduga melibatkan dua orang berinisial HR dan EZ.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Adv. Sugianto menyatakan bahwa alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dianggap telah memenuhi unsur untuk menetapkan status tersangka kepada kedua terlapor.
"Kami mendesak penyidik agar segera bertindak tegas, profesional, dan objektif. Ini penting demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban," tegasnya saat ditemui di Mapolres Kota Tangerang usai menyerahkan permohonan gelar perkara.
Adv. Sugianto juga menyoroti lamanya proses hukum yang telah berjalan, yang menurutnya memerlukan langkah lanjutan secara cepat dan transparan dari aparat penegak hukum.
“Sudah lebih dari setahun sejak laporan ini dilayangkan. Kami meminta Polres Kota Tangerang menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Jangan biarkan kasus ini menggantung,” imbuhnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan harapan bahwa semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bisa benar-benar terwujud dalam penanganan kasus ini.
Salam Presisi!