"Restorative Justice untuk Kasus Penculikan? Praktisi Hukum: Ini Pemerkosaan terhadap Rasa Keadilan!"

Zulkarnaen_idrus
0
BINJAI — mediabahri.com | Penetapan enam orang tersangka oleh Polres Binjai dalam kasus dugaan penculikan menuai dukungan publik. Namun mencuatnya nama Sri Muliani yang disebut-sebut dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) memunculkan kecurigaan serius dari kalangan praktisi hukum. Publik khawatir hukum sedang dipelintir demi menyelamatkan pihak tertentu.

Merujuk pada LP/B/1079/XII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut dan SP2HP tertanggal 24 April 2025, enam orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

Lindy Sarmela
Abdul Rahman
Sri Ulina
Peganinta Sitepu
Sandi Oni Permadani Perkasa
Ewin Risman Sitepu

Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) tentang penculikan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

⚖️ Halvionata Auzora Siregar, S.H.: “Jika Ini Dibungkus RJ, Maka Hukum Telah Dihina Secara Terang-Terangan!”

Praktisi hukum Halvionata Auzora Siregar, S.H. menilai potensi penggunaan RJ dalam kasus penculikan sebagai bentuk manipulasi hukum yang brutal.

> “Penculikan bukan delik ringan, dan RJ bukan tempatnya. Jika perkara seberat ini dibungkus seolah bisa selesai damai, maka hukum Indonesia telah dihina secara terang-terangan,” ujarnya kepada InvestigasiWartaGlobal.id, Selasa (15/7/2025).

Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif di luar koridor hukumnya bisa menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan terselubung terhadap tersangka.

> “Kita tak boleh diam. Ini bisa jadi preseden nasional yang sangat buruk. Jangan sampai hukum hanya berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.

📜 RJ Bukan untuk Penculikan: Perpol Jelas Membatasi
Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa RJ hanya bisa diterapkan pada:

✓Tindak pidana ringan (ancaman di bawah 5 tahun),
✓Perkara yang tidak menimbulkan keresahan publik,
✓Pelaku anak atau perempuan dalam kasus tertentu,
✓Kasus penganiayaan ringan atau pencurian kecil.

Pasal 328 KUHP yang menjerat para tersangka merupakan kejahatan berat dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, sehingga tidak memenuhi kriteria RJ dalam bentuk apa pun.

🚨 Kapolresta Binjai Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal RJ
Di tengah polemik dan pertanyaan publik, Kapolresta Binjai saat dikonfirmasi mediabahri.com terkait munculnya nama Sri Muliani dalam konteks RJ, tidak memberikan tanggapan sama sekali. Pesan konfirmasi yang dikirim oleh redaksi melalui berbagai saluran whattsapp tidak direspons, bahkan hingga berita ini ditayangkan.

Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi atau dikondisikan di balik layar. Padahal sebagai penanggung jawab utama institusi, Kapolresta seharusnya tampil menjelaskan kepada publik untuk menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.

🔥 Desakan Publik Meningkat: Usut Siapa yang Dilindungi!
Masyarakat kini tak hanya menuntut penegakan hukum tegas, tapi juga menyoroti potensi intervensi terhadap penyidikan. Jika RJ dipaksakan, pertanyaan besarnya: siapa yang sedang dilindungi? dan mengapa?

> “Kalau penegakan hukum di daerah seperti ini, bukan mustahil nanti penculikan, perampokan, atau bahkan kekerasan seksual bisa ‘disulap’ jadi damai. Ini sudah darurat etik penegakan hukum,” tutup Halvionata Auzora Siregar, S.H. (Red)

Redaksi | mediabahri.com
Tajam | Kritis | Berani Bongkar Fakta
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!