PALEMBANG – MEDIABAHRI.COM | Teka-teki bobroknya tata kelola kredit di salah satu bank pelat merah perlahan mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, Jumat (11/7/2025), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara yang diselidiki mencapai Rp 1,3 triliun—angka fantastis yang mengindikasikan bahwa kasus ini bukan perkara biasa.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Empat lokasi penting yang digerebek oleh tim penyidik:
- Rumah saksi WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
- Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang;
- Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang;
- Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Penggeledahan ini tak sekadar formalitas. Tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan surat-surat yang diduga menjadi jejak transaksi haram yang merugikan keuangan negara. Semuanya diamankan untuk keperluan pembuktian lebih lanjut dalam perkara yang kini jadi sorotan publik.
"Ini bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami komitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya," tegas Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel kepada mediabahri.com.
Dugaan kuat bahwa pemberian fasilitas kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL tidak melalui prosedur yang semestinya. Sejumlah nama besar di balik perusahaan penerima kredit ini mulai disorot. Diduga, ada permainan tingkat tinggi yang melibatkan oknum dalam lembaga keuangan milik negara tersebut.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi. Publik pun diminta bersabar dan mendukung langkah penegakan hukum ini demi menyelamatkan uang rakyat.
📞 Untuk keterangan resmi, silakan hubungi:
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
📱 0821 8243 3955
📧 kejatisumselpenkum@gmail.com
🛑 Mediabahri.com | Tegas Mengungkap Fakta, Berani Melawan Fakta yang Dit1