DIDUGA GELAPKAN WARISAN DAN PALSU TANDA TANGAN, SABAR PA DILAPORKAN KE POLRES LANGKAT

Redaksi Media Bahri
0


LANGKAT | mediabahri.com — Sengketa warisan keluarga mencuat di Kutambaru Marike, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Sabar PA dilaporkan ke Polres Langkat oleh saudari kandungnya sendiri karena diduga menggelapkan serta memalsukan tanda tangan seluruh ahli waris terkait penguasaan lahan dan aset milik orang tua mereka.


Laporan terhadap Sabar PA dibuat pada 20 Mei 2025 lalu oleh tiga saudarinya: Linda Wati Br PA, Sahani Br PA, dan Sri Diana Br PA. Mereka mengungkapkan kepada wartawan bahwa Sabar PA adalah anak laki-laki tertua dari pasangan almarhum Awalludin PA dan almarhumah Tuah Br Ginting.


“Kami sebagai adik-adik kandung tidak terima, karena abang kami (Sabar PA) diduga telah memalsukan tanda tangan kami untuk menguasai seluruh harta warisan orang tua, berupa lahan sekitar 25 hektar di Dusun Kampung Baru Marike dan satu unit ruko tiga lantai,” jelas mereka saat ditemui di sebuah kafe di Stabat, Selasa (22/4/2025).


Para ahli waris menegaskan, status mereka sebagai ahli waris telah ditetapkan dalam Surat Keterangan Kepala Desa Kutambaru Nomor: 02/SK/KTB/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh almarhum Tenang Muli Sitepu selaku Kepala Desa saat itu.


Mereka juga menjelaskan bahwa selama hidup ibunya, Sabar PA memang rutin memberikan uang bulanan sebesar Rp300 ribu. Namun tidak pernah ada kesepakatan atau pembicaraan mengenai penguasaan lahan maupun aset lainnya oleh Sabar PA seorang diri.


“Kami kaget saat tahu abang kami menguasai lahan itu dan bahkan menerbitkan surat-surat tanah tanpa persetujuan kami. Setelah kami telusuri, ditemukan ada 10 surat tanah yang dikeluarkan atas nama Sabar PA dengan luas total sekitar 25 hektar. Parahnya, tanda tangan kami dipalsukan,” ungkap mereka.


Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun Kampung Baru, Wiwin, belum memberikan tanggapan terkait apakah dirinya pernah mengeluarkan rekomendasi atau mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses tersebut.


Upaya konfirmasi kepada Sabar PA juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.


Proses Mediasi Gagal Capai Kesepakatan

Pihak penyidik Polres Langkat menggelar proses mediasi antara pelapor dan terlapor pada 12 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang Restorative Justice. Mediasi dihadiri oleh para pelapor, terlapor beserta masing-masing penasihat hukum, kepala dusun, dan perwakilan keluarga.


Dalam forum mediasi, pihak pelapor menyatakan bahwa total warisan terdiri dari 25 hektar lahan dan satu unit ruko tiga lantai. Namun, terlapor hanya mengakui 17 hektar lahan dan ruko. Demi menjaga hubungan kekeluargaan, pelapor dengan lapang hati mengusulkan agar harta dibagi dua: setengah untuk pelapor (dibagi tiga) dan setengah lagi untuk Sabar PA.


Namun, terlapor tidak menyetujui tawaran tersebut. Akhirnya, pimpinan mediasi menunda dan membuka opsi mediasi lanjutan jika kedua pihak bersedia.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pemalsuan dokumen penting dalam sengketa warisan keluarga, yang sering kali terjadi namun jarang terangkat ke permukaan.


Mediabahri.com akan terus memantau perkembangan perkara ini.***


Redaksi | mediabahri.com
Tajam, Tegas, dan Terpercaya

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!