LSM MAUNG Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM di Sungai Kapuas

Zulkarnaen_idrus
0


PONTIANAK – MEDIABAHRI.com | Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh kapal milik Pertamina yang terjadi di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat. Insiden ini diketahui terjadi pada Selasa (11/03/2025) dini hari.


Ketua Umum LSM MAUNG, Hady, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak agar segera menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


"Kami mendesak agar aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, agar dapat memberikan efek jera dan menjamin kepastian hukum," ujar Hady dalam pernyataannya pada Selasa (15/04/2025).


Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM harus menjadi perhatian serius, mengingat BBM merupakan salah satu sumber energi utama yang menopang keberlangsungan kehidupan nasional dan menjadi penopang utama perekonomian negara.


Adapun dalam kasus ini, kapal tanker MT Sukses Global yang mengangkut BBM jenis Pertalite dari Pelabuhan Merak menuju Kalimantan Barat, diduga melakukan praktik penyimpangan distribusi. Kapal tersebut diketahui berlabuh di sekitar kawasan Jalan Komyos Sudarso, Gang Rambai Laut, Pontianak Barat, dan melakukan pengalihan BBM secara ilegal atau yang dikenal dengan istilah “kencing.”


Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan sekitar 4 ton BBM jenis Pertalite yang diduga dijual kepada pihak penadah dengan harga di bawah pasaran, yakni sebesar Rp4.000 per liter. Dugaan sementara menyebutkan bahwa praktik serupa telah terjadi lebih dari tiga kali.


LSM MAUNG menyatakan komitmennya dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!