Tangis Keluarga Korban Pecah di Medan, Massa Desak Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Penganiayaan Brutal

By ENI
0

 

Medan – mediabahri.com ll Gelombang desakan agar kasus dugaan penganiayaan brutal segera dituntaskan kembali menggema di Kota Medan. Puluhan massa dari Aliansi DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKPemerintah) menggelar aksi unjuk rasa di Pos Bloc Medan dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (7/5/2026).


Sekitar 30 peserta aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Nicodemus R. Nadeak memulai kegiatan dari Pos Bloc Medan, Jalan Pos No.1 Kesawan, kemudian melakukan long march menuju Kantor Kejari Medan di Jalan Adinegoro, Medan Timur.


Dalam aksi tersebut, massa membawa dua unit angkutan kota, pengeras suara, selebaran, spanduk, dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.


Kepada Pengadilan Negeri Medan, massa meminta Ketua PN Medan dan majelis hakim praperadilan agar menjunjung tinggi keadilan tanpa intervensi pihak mana pun dalam menangani perkara LS, PS dan kawan-kawan.


Sementara kepada Kapolrestabes Medan dan Kejari Medan, massa mendesak agar tersangka PS dalam perkara LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan segera dilimpahkan ke persidangan. Mereka juga meminta tiga daftar pencarian orang (DPO), yakni LS, WOP, dan SP segera ditangkap untuk diproses hukum.

Suasana aksi sempat berlangsung haru saat keluarga korban menyampaikan orasi. Tangis histeris pecah ketika ibu korban meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh tersangka yang masih buron dan menuntaskan perkara secara adil.


“Kami minta aparat penegak hukum tuntaskan perkara ini. Tangkap semua tersangka yang masih buron,” teriak keluarga korban sambil menangis di tengah aksi.


Di Kantor Kejari Medan, perwakilan massa diterima oleh Humas Ridwan dan Kasi Intel Valentino. Audiensi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian secara terbuka maupun tertutup hingga massa membubarkan diri secara kondusif.


Sehari sebelumnya, Rabu (6/5/2026), aksi serupa juga digelar oleh Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut di Mapolda Sumatera Utara. Sekitar 20 peserta aksi yang dipimpin Gloria Aritonang dan Jhon Simbolon mempertanyakan belum diserahkannya tersangka Persadaan Putra Sembiring ke Kejari Medan meski berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.


Massa juga menyoroti proses praperadilan yang diajukan tersangka serta menilai pihak keluarga tersangka tidak kooperatif dan cenderung menyudutkan korban.


Menanggapi aksi tersebut, Pamenwas Polda Sumut Kompol Martualesi Sitepu menemui massa dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait penyerahan tersangka ke kejaksaan. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang diatur dalam undang-undang.


Aksi unjuk rasa berlangsung aman dan tertib hingga selesai.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!