
Mediabahri.com | Lebak, Banten — Insiden pengeroyokan brutal terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Korban, Cepi Umbara, anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), menjadi sasaran serangan dengan senjata tajam di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Senin (27/4/2026).
Peristiwa yang terjadi di dalam rumah korban ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan serius terhadap profesi jurnalis. Ketua GWI Banten menegaskan bahwa kejadian ini merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
“Ini bukan penganiayaan biasa. Ini kejahatan terorganisir terhadap jurnalis. Ancaman terhadap demokrasi,” tegasnya.
Kronologi: Serangan Brutal Diduga Terencana
Menurut informasi yang dihimpun, korban diserang secara membabi buta oleh sejumlah pelaku menggunakan senjata tajam. Lokasi kejadian yang berada di dalam rumah korban memperkuat dugaan adanya perencanaan dalam aksi kekerasan tersebut.
Hingga kini, motif penyerangan masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, GWI mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
Kecaman Keras & Desakan Penangkapan
GWI Banten mengecam keras aksi tersebut dan menilai penyerangan terhadap jurnalis sama dengan penyerangan terhadap hak publik dalam memperoleh informasi.
Organisasi ini mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Lebak, untuk segera menangkap pelaku dalam waktu 1x24 jam. Mereka menegaskan bahwa lambannya penanganan akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ancaman Aksi Solidaritas
Jika tidak ada langkah tegas dari aparat, GWI bersama 11 media jaringan di Banten mengancam akan menggelar aksi solidaritas di Polda Banten. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah “harga mati” yang harus dilawan bersama.
Analisis Hukum: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Dari sisi hukum, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara jika mengakibatkan kematian.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), jika terbukti menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, terkait perlindungan hak hidup dan rasa aman.
- Pasal 55 dan 56 KUHP, bagi pihak yang turut serta atau membantu kejahatan.
Dengan kombinasi pasal tersebut, pelaku berpotensi menghadapi hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara ditambah denda.
Tuntutan GWI
GWI menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
- Kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
- Pembentukan tim khusus oleh Polres Lebak untuk mengusut dugaan aktor intelektual.
- Pengawasan langsung dari Polda Banten agar tidak terjadi praktik “86”.
- Keterlibatan Komnas HAM dan Dewan Pers dalam investigasi.
- Perlindungan dari LPSK bagi korban dan keluarganya.
Penegasan Sikap
GWI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk teror terhadap demokrasi.
“Hari ini Cepi Umbara, besok bisa wartawan lain. Tegakkan hukum atau ini kami anggap pembiaran. Rakyat menilai,” tegas pernyataan resmi GWI.
Reporter: Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus
