Mediabahri.com | Kuningan — Kabar memilukan datang dari dunia pendidikan di Kuningan. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengaku diberhentikan saat tengah berjuang melawan penyakit stroke. Jika benar terjadi, peristiwa ini bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, melainkan menyentuh sisi paling mendasar dari kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan negara terhadap tenaga pendidik.
Guru selama ini dikenal sebagai pilar bangsa—mendidik generasi penerus, menanamkan ilmu, serta membentuk akhlak. Namun ironis, ketika seorang pendidik berada dalam kondisi sakit dan membutuhkan perlindungan, justru muncul dugaan diberhentikan dari pekerjaannya.
Apakah pengabdian bertahun-tahun harus dibalas dengan surat pemberhentian saat tubuh melemah akibat stroke? Apakah birokrasi kini lebih tajam kepada yang sakit dibanding kepada pelanggar hukum?
Jika pemberhentian tersebut dilakukan tanpa prosedur sah, tanpa pemeriksaan medis objektif, serta tanpa memberikan kesempatan pembelaan diri, maka patut diduga telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak kepegawaian.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata.
"Guru bukan alat yang dibuang saat rusak. Guru adalah kehormatan bangsa. Bila benar dipecat saat stroke, maka ini adalah alarm keras bagi keadilan di Indonesia," tegasnya.
Dasar Hukum yang Disorot
Kasus ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, antara lain:
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan adil.
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan hak PPPK atas perlindungan hukum dan manajemen berbasis merit.
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemberian akomodasi layak.
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin hak pemulihan tanpa diskriminasi.
Apabila terbukti tidak melalui prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi, diskriminasi berbasis kondisi kesehatan, serta pelanggaran hak kepegawaian.
Langkah Hukum dan Desakan Transparansi
Advokat Rikha Permatasari menegaskan pentingnya langkah konkret:
- Mengajukan keberatan administratif dan meminta salinan resmi SK pemberhentian.
- Mendorong audit oleh BKPSDM, Inspektorat, hingga Ombudsman RI.
- Menggugat ke PTUN jika tidak ada penyelesaian, termasuk tuntutan pemulihan jabatan dan hak-hak yang tertunda.
Di sisi lain, pendekatan kemanusiaan dinilai harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi medis, memberikan cuti pemulihan, atau penyesuaian tugas sesuai kondisi kesehatan—bukan langsung mengambil langkah pemberhentian.
"Negara tidak boleh keras kepada guru yang sedang sakit. Guru adalah aset bangsa yang wajib dihormati martabatnya," tambahnya.
Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah di Kuningan: apakah akan membuka fakta secara transparan dan memulihkan hak korban, atau justru membiarkan dugaan ketidakadilan ini terus menjadi preseden buruk dalam tata kelola birokrasi.
Ketika guru menangis, sesungguhnya dunia pendidikan sedang terluka—dan itu tanda bahwa kondisi tidak sedang baik-baik saja.
Redaksi: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus
