
Mediabahri.com | Tapanuli Selatan — Penangkapan satu unit mobil pengangkut 900 liter solar subsidi ilegal oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan justru membuka borok dugaan lemahnya penegakan hukum di tubuh kepolisian. Hingga kini, pihak SPBU yang diduga menjadi pemasok utama BBM subsidi kepada mafia pelangsir belum juga dipanggil ataupun diperiksa.
Akibatnya, Kapolres Tapanuli Selatan Yon Edi Winara menjadi sasaran kritik tajam masyarakat. Publik menilai aparat seolah kehilangan nyali ketika harus menyentuh pihak SPBU yang diduga terlibat dalam permainan BBM subsidi berskala besar di wilayah Padang Lawas Utara.
Kasus ini bermula saat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan mengamankan mobil Mitsubishi L300 yang dikemudikan JH (53), warga Kecamatan Portibi, pada 14 Mei 2026 di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang diduga hendak dijual kembali secara ilegal. Namun anehnya, setelah barang bukti diamankan, langkah hukum justru seperti mandek di tengah jalan.
Publik mempertanyakan keberanian aparat. Sebab, mustahil praktik penimbunan dan pelangsiran BBM subsidi dapat berjalan mulus tanpa adanya dugaan keterlibatan pihak SPBU. Operator, pengawas hingga pengelola SPBU dinilai sangat mungkin mengetahui keluar-masuknya BBM subsidi dalam jumlah besar tersebut.
“Kalau SPBU tidak disentuh, masyarakat berhak curiga. Jangan-jangan ada pihak yang sengaja dilindungi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa mengarah pada dugaan permainan terstruktur,” tegas salah seorang pengamat sosial di wilayah Tabagsel.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebenarnya memberi kewenangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Bahkan Pasal 55 UU Migas menegaskan, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.

Namun dalam praktiknya, publik melihat Polres Tapanuli Selatan hanya berani menangkap pemain lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi sumber distribusi utama justru seolah kebal hukum.
Lebih ironis lagi, saat tim media mencoba meminta klarifikasi kepada Kapolres dan Satreskrim Polres Tapanuli Selatan terkait perkembangan kasus tersebut, aparat memilih bungkam. Selama dua hari upaya konfirmasi dilakukan, tidak ada jawaban tegas maupun keterbukaan informasi kepada wartawan.
Sikap diam itu dinilai semakin memperburuk citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Dugaan adanya “main belakang”, perlindungan terhadap mafia BBM, hingga indikasi aparat “masuk angin” mulai menjadi pembicaraan liar di tengah publik.
Masyarakat kini menunggu, apakah Polres Tapanuli Selatan benar-benar punya keberanian membongkar aktor utama mafia BBM subsidi, atau justru kasus ini akan berakhir seperti sandiwara hukum biasa: sopir ditangkap, mafia sesungguhnya tetap tertawa.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
