Iuran Sampah Dipertanyakan, Respons Desa Kaduagung Dinilai Belum Menyeluruh

Redaksi Media Bahri
0
Gambar ilustrasi

Mediabahri.com | Kuningan — Polemik pengelolaan sampah di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, hingga kini belum menemukan titik terang. Selain dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka, transparansi penggunaan iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per rumah tangga juga menjadi sorotan warga.


Permasalahan ini mencuat setelah awak media menerima keluhan masyarakat yang menyebut aktivitas pembakaran sampah masih berlangsung di lingkungan desa. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan kewajiban warga yang rutin membayar iuran bulanan, serta tidak mencerminkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.


Dalam upaya menghadirkan pemberitaan berimbang, awak media telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung pada 30 Maret 2026. Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan penting, mulai dari kebenaran praktik pembakaran sampah, mekanisme penggunaan dana iuran, hingga langkah strategis yang akan diambil pemerintah desa.


Namun hingga berita awal diterbitkan pada 31 Maret 2026, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa. Bahkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp terpantau telah dibaca, tetapi tidak mendapat balasan.


Upaya lanjutan dilakukan dengan melaporkan persoalan ini melalui kanal pengaduan “Lapor Kuningan Melesat” pada 13 April 2026 dengan nomor laporan INF-2604HTS0077. Respons baru diterima pada 27 April 2026 dengan status laporan dinyatakan “Selesai”.


Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa telah dilaksanakan musyawarah antara pihak terkait dengan pemerintah desa. Hasilnya, Desa Kaduagung berencana menghentikan praktik pembakaran sampah terbuka serta mendorong pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga. Selain itu, pembentukan bank sampah juga direncanakan sebagai solusi jangka panjang.


Meski demikian, respons tersebut dinilai belum menyentuh persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat, yakni kejelasan penggunaan iuran Rp10 ribu yang selama ini dipungut. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait alokasi dana maupun fasilitas yang disediakan dari iuran tersebut.


Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan lingkungan. Mereka menilai, iuran yang dibayarkan seharusnya sejalan dengan sistem pengelolaan sampah yang jelas, terstruktur, dan tidak lagi mengandalkan metode pembakaran.


Secara regulasi, pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menegaskan pentingnya pengelolaan ramah lingkungan serta larangan terhadap praktik yang berpotensi mencemari lingkungan.


Rencana pemilahan sampah dan pembentukan bank sampah memang dinilai sebagai langkah positif. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi nyata di lapangan. Tanpa pelaksanaan yang konkret, rencana tersebut dikhawatirkan tidak mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa Kaduagung terkait transparansi penggunaan dana iuran maupun strategi pengelolaan sampah secara menyeluruh.


Masyarakat kini menanti langkah tegas dan nyata dari pemerintah desa, khususnya dalam menghentikan praktik pembakaran sampah serta memastikan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Reporter: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!