
Mediabahri.com | Jakarta – Pemerintah pusat akhirnya turun tangan tanpa basa-basi. Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri, praktik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang “nyambi” menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi dipatahkan. Mulai April 2026, tidak ada lagi toleransi—pilih jabatan, atau siap disanksi.
Kebijakan ini bukan sekadar peringatan. Ini perintah tegas yang menyasar langsung praktik rangkap jabatan yang selama ini terkesan dibiarkan.
Regulasi Sudah Jelas, Tak Perlu Lagi Tafsir
Pemerintah menegaskan, larangan ini berdiri di atas dasar hukum yang tidak bisa dipelintir:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023: ASN wajib bekerja profesional penuh waktu.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016: Larangan rangkap jabatan ditegaskan.
- Surat Edaran BKN–Kemendagri 2025: PPPK, termasuk paruh waktu, tetap dilarang duduk di BPD.
Tak ada celah. Tak ada alasan.
Konflik Kepentingan dan Bau “Gaji Ganda”
Pemerintah menilai rangkap jabatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif—tapi berpotensi menjadi pintu masuk konflik kepentingan.
Bagaimana mungkin seorang ASN yang berada dalam sistem pemerintahan bisa sekaligus menjadi pengawas kepala desa melalui BPD?
Belum lagi soal penghasilan. Dua jabatan, dua sumber uang negara. Praktik ini dinilai rawan mengarah pada pelanggaran serius, bahkan bisa menyeret ke ranah pidana.
Ultimatum: Pilih atau Tersingkir
Instruksi pusat jelas dan keras:
- ASN yang masih menjabat anggota BPD wajib mundur dari salah satu posisi.
- Jika tetap membandel, siap menghadapi sanksi—dari disiplin berat hingga konsekuensi hukum.
Tak ada kompromi. Pemerintah tidak lagi memberi ruang abu-abu.
BKN: ASN Bukan Pekerja Sambilan
Dalam penegasannya, BKN menyindir keras praktik “nyambi” yang selama ini dianggap biasa.
“ASN itu profesi penuh waktu, bukan pekerjaan sambilan. Kalau masih ingin ‘main dua kaki’, siap tanggung risikonya,” tegas pernyataan resmi.
Sorotan: Pembiaran Harus Berakhir
Kebijakan ini sekaligus menjadi tamparan bagi pemerintah daerah yang selama ini dinilai kurang tegas. Praktik rangkap jabatan di desa bukan fenomena baru, namun kerap luput dari pengawasan.
Kini, pusat sudah bersuara lantang. Daerah tak punya alasan lagi untuk tutup mata.
Kesimpulan: Era “Nyambi” Ditutup
Per April 2026, era ASN merangkap sebagai anggota BPD resmi ditutup. Pemerintah pusat mengirim pesan tegas: integritas birokrasi tidak bisa ditawar.
Siapa pun yang masih mencoba bermain di dua jabatan, bersiaplah—karena kali ini, tidak ada lagi toleransi.
Reporter: Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus
