Kapolres Binjai Alarmkan Orang Tua: Jangan Lepas Tangan, Anak Terancam Terseret Tawuran dan Balap Liar

Admin Redaksi
0


Mediabahri.com | Binjai – Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, SIK, SH, MM, MH melontarkan peringatan keras kepada para orang tua di Kota Binjai agar tidak bersikap abai terhadap pergaulan anak-anaknya. Tawuran dan balap liar yang kian marak disebut bukan semata persoalan polisi, melainkan cermin lemahnya kontrol keluarga dan lingkungan.

Pesan tegas itu disampaikan Kapolres saat menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara dalam menekan kenakalan remaja. Menurutnya, upaya menciptakan situasi aman dan kondusif tidak akan efektif bila orang tua hanya berperan sebagai “pengantar sekolah”, namun lalai membina anak di luar jam belajar.

“Orang tua harus lebih aktif memperhatikan pergaulan anak. Bukan hanya mengantar ke sekolah, tapi juga menanamkan etika, sopan santun, dan yang paling penting nilai-nilai agama,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

Kapolres secara gamblang menyinggung praktik pembiaran yang masih terjadi di masyarakat, seperti membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor, bebas berkeliaran hingga larut malam, serta minim pengawasan terhadap aktivitas di luar rumah. Kondisi ini, menurutnya, menjadi pintu masuk anak-anak terjerumus dalam aksi balap liar dan tawuran yang berujung pidana.

Tak hanya orang tua, Kapolres menegaskan peran sekolah juga sangat krusial. Pembentukan karakter, penegakan disiplin, penguatan pendidikan moral dan agama, layanan bimbingan konseling (BK), hingga penyediaan kegiatan ekstrakurikuler dinilai efektif sebagai benteng mencegah pergaulan bebas dan perilaku menyimpang remaja.

Sebagai langkah konkret, Polres Binjai telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan patroli rutin di titik-titik rawan tawuran dan balap liar. Penindakan akan dilakukan tanpa kompromi, terutama terhadap pelaku yang membawa senjata tajam.

Kapolres mengingatkan, siapa pun yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin dan alasan yang sah dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Aturan ini melarang keras penguasaan, membawa, atau menyembunyikan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul.

“Kami peduli terhadap masa depan generasi muda. Dengan diberantasnya kenakalan remaja, terutama balap liar dan tawuran, kami berharap anak-anak Binjai tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu mewujudkan cita-cita Indonesia Emas,” tutup Kapolres.

Jurnalis: Mhd. Zulfahri Tanjung

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!