
MEDIABAHRI.COM | BINJAI – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Lurah Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, berakhir memalukan sekaligus memprihatinkan. Seorang pelaku justru berhasil diamankan aparat kepolisian saat tertidur pulas di sofa kantor lurah yang dibobolnya, Jumat (6/2/2026) pagi.
Ironisnya, peristiwa ini bukan hanya soal kelalaian pelaku, tetapi menjadi tamparan keras terhadap sistem pengamanan kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan perlindungan aset negara.
Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H. menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 08.30 WIB terkait kecurigaan adanya pencurian setelah jendela depan Kantor Lurah Bandar Senembah ditemukan rusak dan terbuka lebar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama personel langsung menuju TKP. Benar saja, kondisi kantor lurah telah dibobol. Lebih mengejutkan lagi, saat Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K. bersama anggota melakukan pengecekan ke dalam ruangan, petugas mendapati seorang laki-laki sedang tertidur lelap di sofa ruang kantor lurah. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bernama DS alias Aseng, wiraswasta, warga Dusun IV Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ia mengakui telah melakukan pencurian di kantor lurah tersebut.

Pelaku bahkan dengan leluasa menceritakan kronologi aksinya. Ia terlebih dahulu memutus aliran listrik dengan mematikan meteran, lalu mencungkil jendela kantor lurah. Setelah berhasil masuk, pelaku memotong seluruh kabel instalasi listrik hingga menjadi sekitar 20 gulungan kabel tembaga.
“Setelah memotong kabel-kabel instalasi listrik kantor lurah, pelaku mengaku kelelahan dan akhirnya tertidur di sofa,” ungkap AKP Sulthoni.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: di mana sistem keamanan kantor pemerintahan? Tidak adanya penjagaan malam, alarm pengaman, maupun pengawasan yang memadai membuat pelaku leluasa beraksi, bahkan sempat beristirahat dengan nyaman di dalam kantor lurah tanpa rasa takut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 gulung kabel listrik tembaga, 10 buah mancis, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah pisau kater, serta 1 buah tas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Barat. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional. Namun di sisi lain, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah, khususnya OPD terkait, untuk segera mengevaluasi dan memperkuat sistem pengamanan kantor-kantor pelayanan publik.
Jika kantor lurah saja bisa dibobol tanpa hambatan hingga pelaku tertidur pulas, publik patut bertanya: sejauh mana keseriusan negara menjaga aset dan data pemerintahan?
Redaksi: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
