Pandeglang, Banten, 8 Februari 2026 - mediabahri.com ll Pemerintahan desa se-Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjalin sinergi strategis dengan sejumlah insan media sebagai upaya memperkuat transparansi informasi publik dan mendorong pembangunan desa yang partisipatif serta akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, H. Sarmadi selaku perwakilan pemerintah desa menegaskan bahwa kolaborasi dengan media merupakan langkah penting untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait program pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
“Pemerintah desa harus mengedepankan kolaborasi dan transparansi. Media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara objektif dan berimbang,” ujar H. Sarmadi.
Ia menambahkan, sinergi yang efektif dengan media berperan besar dalam memastikan setiap kebijakan dan program desa dapat dipahami publik, sekaligus mendorong pengawasan sosial yang sehat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Senada dengan hal tersebut, Pendamping Desa, Herizona, menyampaikan bahwa kemitraan lintas elemen—baik pemerintah, media, maupun masyarakat—merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan desa yang berpihak kepada kepentingan warga.
“Kolaborasi antar unsur sangat penting agar pembangunan desa berjalan lebih akuntabel, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan media, Sahim, menegaskan komitmen insan pers untuk berperan aktif dalam mendukung transparansi dan pembangunan sumber daya manusia yang lebih partisipatif di tingkat desa.
“Kami dari media siap menjadi mitra pemerintah desa untuk mewujudkan transparansi, khususnya dalam publikasi penggunaan Dana Desa, pengembangan BUMDes, produk UMKM, serta program-program desa lainnya agar dikenal luas oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, media memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, termasuk dalam mengawal tata kelola anggaran desa agar sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Pembangunan desa tidak hanya soal fisik, tetapi juga pemberdayaan informasi publik. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan kritik konstruktif dan masukan positif demi kemajuan desa,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, M. Sutisna berharap pertemuan antara pemerintah desa dan insan media ini dapat menjadi momentum peningkatan motivasi bersama untuk mendorong kemajuan desa yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Ia menyoroti beberapa poin penting yang menjadi fokus sinergi ke depan, di antaranya:
Transparansi penggunaan Dana Desa melalui publikasi media
Publikasi potensi BUMDes dan produk UMKM desa
Penyebarluasan program-program desa agar diketahui masyarakat luas
Landasan Hukum
Sinergi antara pemerintah desa dan media ini sejalan dengan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip transparansi pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers sebagai sarana informasi, edukasi, dan kontrol sosial.
Dengan terjalinnya sinergi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Cibitung semakin terbuka, akuntabel, serta mampu mendorong pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Red)
