Judi Meja Ikan Menggurita di Langkat, Tim Cobra Polres Binjai Gedor Sarang Perjudian di Permukiman Warga

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Binjai – Praktik perjudian jenis meja ikan yang diduga telah lama mengakar di tengah permukiman warga Kabupaten Langkat akhirnya digerebek Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai. Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan lingkungan, sekaligus membuka borok pembiaran aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat.


Penggerebekan dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai. Di lokasi tersebut, aparat mendapati praktik judi meja ikan berjalan aktif, tanpa rasa takut, seolah hukum tak pernah hadir di kawasan itu.

Dua tersangka langsung diamankan. AG (51), seorang wiraswasta, diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali lokasi perjudian. Sementara K (21), seorang ibu rumah tangga, berperan sebagai penjaga sekaligus operator mesin judi. Fakta ini memperlihatkan bagaimana praktik judi mampu menyeret siapa saja, bahkan warga sipil, ke dalam pusaran ekonomi ilegal.


Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang sudah lama resah.
“Dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres, Selasa (20/1/2026).


Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan mengungkapkan, Tim Cobra bergerak setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan.
“Setelah penyelidikan, kami dapati benar adanya praktik judi meja ikan. Tim langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.


Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai Rp477 ribu, dan dua unit telepon genggam. Barang bukti ini menjadi penanda bahwa perjudian tersebut bukan sekadar permainan hiburan, melainkan aktivitas terstruktur yang menghisap ekonomi masyarakat kecil.

Kedua tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang membiarkan atau bahkan melindungi praktik ilegal tersebut.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ketertiban sosial. Publik menunggu keberanian aparat untuk tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan membongkar hingga ke akar—siapa yang bermain di balik layar, dan siapa yang selama ini menutup mata.

Redaksi Mediabahri.com
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!