
Binjai — Mediabahri.com
Temuan indikasi selisih berat pada peredaran beras kemasan berlabel 5 kilogram di Kota Binjai kian mengundang keprihatinan publik. Saat fakta lapangan mulai terbuka, ketegasan aparat penegak hukum dan instansi pengawas justru dipertanyakan, memunculkan kesan lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha pangan.
Berdasarkan hasil penimbangan awal oleh awak media yang dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, beras kemasan yang diproduksi dan/atau didistribusikan oleh CV Agro Mitra Tani/Mitra Sembako, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Utara, menunjukkan berat bruto tercatat 4,960 kilogram saat dilakukan penimbangan pembanding menggunakan alat timbang digital.
Temuan tersebut dicatat sebagai indikasi selisih berat, mengingat secara prinsip berat bruto adalah berat total barang berikut kemasannya, sementara pada kemasan tercantum angka 5 kilogram. Dalam logika metrologi dan perlindungan konsumen, kondisi ini seharusnya menjadi alarm serius pengawasan, bukan sekadar catatan administratif.
Ironisnya, hingga temuan ini mengemuka ke publik, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pelaku usaha?
Menanggapi situasi tersebut, praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembiaran terhadap indikasi pelanggaran justru merusak kepercayaan publik terhadap negara.
“Jika indikasi awal sudah terbuka ke publik tetapi tidak segera ditindaklanjuti, maka wajar publik mempertanyakan keberanian dan komitmen penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pelaku usaha,” tegas Akhmad Zulfikar.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi penindakan, mulai dari pemeriksaan, sanksi administratif, hingga proses pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Aturan sudah ada, tinggal kemauan menegakkan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang dan masyarakat yang dirugikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Agro Mitra Tani/Mitra Sembako belum memberikan keterangan resmi, demikian pula belum ada pernyataan terbuka dari instansi pengawas terkait. Mediabahri.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak demi prinsip keberimbangan.
Kesimpulan sementara, berdasarkan hasil penimbangan awal oleh awak media, terdapat indikasi selisih berat, di mana berat bruto beras kemasan tercatat berada di bawah angka 5 kilogram sebagaimana tertera pada label. Kondisi ini bukan hanya soal teknis kemasan, tetapi menjadi ujian nyata keberpihakan negara dalam melindungi konsumen dan menegakkan hukum secara adil.
Pemberitaan ini disajikan sebagai kontrol sosial yang sah, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus menuntut keberanian aparat dan instansi pengawas agar tidak tunduk pada kepentingan pelaku usaha.
Redaksi: Mediabahri.com
