Mediabahri.com | Medan — Kasus dugaan PT. IPI (Industri Pembungkus Internasional) yang disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan resmi kini memasuki babak serius. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara memastikan perkara tersebut telah didisposisikan ke bidang penindakan dan penegakan hukum.
Hal itu menyusul surat resmi DLH Sumut bernomor 700/1.2.4/3942 tertanggal 25 November 2025 yang menyatakan PT. IPI tidak memiliki izin lingkungan hidup, sebagaimana diterima oleh DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Kota Medan.
Ironisnya, meski telah dinyatakan tidak mengantongi izin lingkungan, aktivitas pabrik PT. IPI yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Medan masih terpantau berjalan normal. Pabrik tetap beroperasi bebas tanpa hambatan berarti, seolah kebal hukum.
Lebih mencengangkan lagi, tim wartawan mendapati kendaraan truk berpelat merah milik Dinas Lingkungan Hidup tengah mengangkut limbah dari lokasi pabrik PT. IPI. Kepada wartawan, pengemudi truk tersebut mengaku rutin mengangkut limbah PT. IPI sebanyak tiga kali dalam satu bulan.

Tak berhenti di situ, pengakuan sopir truk tersebut justru memantik dugaan lebih serius. Ia menyebutkan bahwa pihak PT. IPI telah melakukan penyetoran kepada Dinas Lingkungan Hidup, sebuah pernyataan yang membuka ruang dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan limbah dan pengawasan lingkungan.
Minimnya respons dan langkah konkret dari DLH Kota Medan membuat DPD MOSI Kota Medan akhirnya melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi pada 16 Desember 2025 kepada DLH Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam surat tersebut, DPD MOSI menegaskan pentingnya peran negara dalam menegakkan hukum lingkungan, berlandaskan UUD 1945, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. Selain itu, Pasal 130 ayat (1) menegaskan kewajiban pengolahan air limbah oleh penanggung jawab usaha. Ketentuan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 76 serta Pasal 97 hingga 115 yang mengatur sanksi administratif hingga pidana.
Terpisah, pada 8 Januari 2026, DLH Provinsi Sumatera Utara melalui M. Nur dari Bidang Perlindungan Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) menyampaikan kepada wartawan bahwa laporan DPD MOSI telah resmi didisposisikan ke bidang penindakan hukum.

“Surat dari DPD MOSI sudah kami terima dan saat ini telah masuk ke ranah penindakan hukum. Penanganan akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas M. Nur.
Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan DLH Kota Medan serta mendesak agar hasil pemeriksaan dan langkah penanganan terhadap PT. IPI segera dilaporkan ke tingkat provinsi. M. Nur turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPD MOSI untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara. Publik menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Reporter: Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
