
Deli Serdang – Mediabahri.com |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli menyatakan komitmen tegas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 106814 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pihak kejaksaan memastikan pemanggilan kepala sekolah akan segera dilakukan sebagai langkah awal klarifikasi.
Laporan resmi tersebut diterima kejaksaan pada 27 Oktober 2025. Dalam aduan itu, masyarakat menduga Kepala SDN 106814 Tembung, Sri Weny, S.Pd, tidak mengelola Dana BOS secara akuntabel dan transparan.
Seorang pelapor yang akrab disapa J mengungkapkan, berdasarkan penelusuran data dan kondisi lapangan, SDN 106814 Tembung tercatat menerima Dana BOS sejak 2023 hingga 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 893.984.000. Namun, besarnya dana tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang disebut minim peningkatan signifikan.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan pungutan tabungan siswa hingga tidak adanya keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS. Ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” tegas J.
Dalam laporan itu, masyarakat turut merinci realisasi Dana BOS per tahap, termasuk alokasi untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, J menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan fakta di lapangan, yang berpotensi mengarah pada mark-up anggaran, laporan fiktif, hingga pelanggaran petunjuk teknis (juknis) BOS.
Aduan tersebut diperkuat dengan rujukan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler.
Menanggapi laporan itu, Kasi Intel Datun Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede, menegaskan pihaknya akan mempelajari laporan secara menyeluruh dan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan.
“Terima kasih bang. Segera kita update terkait laporannya untuk segera memanggil kepala sekolah,” ujar Martin Pardede singkat, menandakan laporan tersebut bukan sekadar diterima, tetapi akan ditindaklanjuti.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi formal, melainkan menelusuri secara mendalam aliran Dana BOS demi menjaga integritas dunia pendidikan.
“Kami percaya kejaksaan akan mengusut tuntas laporan ini. Dana pendidikan adalah hak siswa, bukan ladang bancakan,” tegas J.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri 106814 Tembung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut.
(Redaksi)
Editor: Zulkarnain Idrus
