
Mediabahri.com | BINJAI – Drama panjang penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024 akhirnya sampai pada babak tegas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan tiga orang tersangka setelah pemeriksaan intensif pada Senin malam (6/10/2025) di Kantor Kejari Binjai.
Ketiganya yakni RIP, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai; S, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK); serta T, pihak penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, S.H., didampingi Kasi Intelijen J. Noprianto, S.H., dalam konferensi pers menegaskan bahwa ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui proyek pemeliharaan berkala jalan yang bersumber dari DBH Sawit.
"Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. RIP bertindak sebagai PPK, S sebagai PPTK, dan T sebagai penyedia barang dan jasa. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pengaturan pemenang lelang yang tidak wajar,” tegas Iwan Setiawan di hadapan awak media.
Menurut Kajari, penyidik menemukan praktik penggunaan perusahaan fiktif atau ‘bendera’ dalam proses tender, yang diduga kuat digunakan untuk memenangkan pihak tertentu. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang kini tengah dihitung oleh auditor.
"Kami menduga ada rekayasa dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik di lapangan. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” imbuhnya.
Suasana di halaman Kejari Binjai sempat memanas saat ketiga tersangka digiring menuju mobil tahanan. Dengan tangan terborgol, mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iwan Setiawan menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Kejari Binjai tidak akan berhenti di tiga nama ini. Bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, kami akan tindaklanjuti tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.
Kasus dugaan korupsi proyek DBH Sawit ini menyedot perhatian publik karena bersumber dari dana strategis hasil pengelolaan komoditas sawit daerah, yang sejatinya diperuntukkan untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah Kejari Binjai dinilai sebagai tamparan keras bagi oknum pejabat nakal, sekaligus sinyal kuat bahwa era main proyek dengan modus “bendera” fiktif mulai dihantam hukum.
Mediabahri.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan uang rakyat.
📍Reporter: Agus Sidarta
📍Editor: Zulkarnain Idrus
