
BINJAI | Mediabahri.com – Perang melawan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai terus digencarkan. Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (2/9/2025) siang.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., barak narkoba yang selama ini menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba dibongkar paksa, lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A (45), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan N (55), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur. Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,42 gram, satu unit timbangan digital, satu dompet hitam, uang tunai Rp70 ribu hasil transaksi, serta plastik klip kosong.
“Terhadap kedua tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen pihaknya. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Setiap barak narkoba akan terus kita buru, kita bongkar, dan kita musnahkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Operasi ini menjadi bukti bahwa aparat tidak main-main dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di kawasan rawan seperti Sei Bingai.
Reporter: Mhd. Dzaki Zuris