
Surabaya, Mediabahri.com | Kamis, 04 September 2025 – Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas mengatur kewajiban pejabat pemerintah untuk membuka akses informasi, namun Lurah Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, justru diduga mengabaikan aturan tersebut.
Pada Senin (01/09/2025), awak media dari Krimsus Polri meminta informasi terkait Surat Pernyataan Ketua RW 02 berinisial RB, yang sebelumnya ramai diberitakan karena diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan alih fungsi lahan. Namun, lurah tidak bersedia memberikan salinan surat tersebut.
Dokumen hanya diperlihatkan sesaat tanpa boleh difoto. “Panjenengan hanya boleh lihat saja mas, jangan difoto ya. Ini perintah atasan saya, Camat Genteng,” ujar Lurah Embong Kaliasin. Ia bahkan meminta agar wartawan membuat surat permohonan resmi melalui PPID Kota Surabaya untuk bisa mendapatkan dokumen dimaksud.
Saat ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada RW 02, lurah menyebut masih dalam tahap pembinaan. “Kita akan lakukan pembinaan kepada saudara RB selaku RW 02 Embong Kaliasin agar menjadi lebih baik,” katanya.
Padahal, sesuai amanat UU KIP No.14/2008, informasi publik yang tidak dikecualikan wajib dibuka. Penolakan akses dapat berimplikasi sanksi, mulai dari pidana kurungan, denda, hingga sanksi administrasi berupa pencopotan jabatan.
Kasus dugaan pungli oleh Ketua RW 02 Embong Kaliasin sendiri telah menimbulkan keresahan warga dan pelaku usaha di wilayah tersebut. Publik kini menantikan langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya agar kasus ini tidak berhenti hanya pada alasan “pembinaan." ( Eny)
(Tim Mediabahri.com)