Gugatan Ganti Rugi Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall Masuki Proses Banding

Redaksi Media Bahri
0

Klik untuk tambah keterangan
Jakarta – Mediabahri.com | Perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait insiden kebakaran kios di Mangga Dua Mall kini memasuki babak baru. PT Jakarta Sinar Intertrade selaku pengelola mall mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang sebelumnya mengabulkan sebagian besar gugatan Dwi Andriyani Susanti, penyewa kios korban kebakaran.

Banding tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor Perkara: 996/PDT/2025/PT DKI sejak 26 Agustus 2025. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Sri Andini, SH., MH., dengan anggota Dr. Edi Hasmi, SH., M.Hum. dan Efran Basuning, SH., M.Hum., serta Panitera Pengganti Budiarto, SH., MH.

Latar Belakang Perkara

Gugatan ini bermula dari kebakaran kios milik Dwi Andriyani Susanti dan suaminya Yulius Haryanto. Kebakaran diduga dipicu oleh kelalaian pekerjaan pengelasan (oxy-acetylene) yang dilakukan oleh Berman Siahaan atas perintah PT Jakarta Sinar Intertrade. Api merambat ke kios korban dan menghanguskan aset berharga, mulai dari puluhan laptop, komputer, barang dagangan, hingga perangkat konsumen yang sedang diperbaiki.

Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Juli 2025, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Guse Prayudi, SH., MH. menyatakan PT Jakarta Sinar Intertrade dan Berman Siahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan rincian:

1. Kerugian materiil: Rp 632.674.000


2. Kerugian immateriil: Rp 50.000.000


3. Biaya perkara: Rp 806.000



Respons Para Pihak

Tidak menerima putusan tersebut, PT Jakarta Sinar Intertrade mengajukan banding. Sementara itu, Dwi Andriyani menyatakan apresiasinya terhadap putusan PN Jakpus.

“Secara pribadi, saya bersyukur putusan PN Jakpus mengabulkan gugatan kami. Harapan saya, proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kelak menguatkan putusan tersebut,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Ia juga mengungkap telah menawarkan jalur dialog non-litigasi. “Pada 8 September 2025, kuasa hukum kami sudah menemui pihak pengelola untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan agar banding tidak berlarut. Namun hingga kini belum ada tanggapan,” tambahnya.

Kuasa hukum penggugat, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Pak Hoky), membenarkan pertemuan tersebut. “Kami telah menyampaikan itikad baik klien untuk penyelesaian restoratif, dengan nilai ganti rugi lebih ringan dibanding putusan PN Jakpus. Sayangnya, pihak manajemen PT Jakarta Sinar Intertrade belum memberi keputusan,” jelasnya.

Di sisi lain, Andreas Gunadi, Head Marketing PT Jakarta Sinar Intertrade, menyebut sudah melaporkan pertemuan tersebut. “Perihal pertemuan dengan Pak Hoky sudah saya sampaikan kepada manajemen. Namun sampai saat ini belum ada keputusan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Komitmen Hukum

Tim kuasa hukum Dwi Andriyani—terdiri dari Hotmaradja B. Nainggolan, SH., Ir. Soegiharto Santoso, SH., Cathryna Gabrielle Djoeng, SH., dan Vincent Suriadianta, SH., MH.—menegaskan akan terus mendampingi klien hingga ke tingkat kasasi bila diperlukan.

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak-hak klien demi keadilan substantif,” tegas Hoky.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akan memutuskan nasib perkara ini dalam beberapa waktu mendatang.

Redaksi: Mediabahri.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!