Prof Dr Sutan Nasomal Prihatin Nasib Ojol, Desak Presiden RI Bertindak Membela Driver

Redaksi Media Bahri
0
Klik untuk tambah keterangan
“Mereka Pasti Mendoakanmu!!!”

Jakarta – Mediabahri.com | Keberadaan ojek online (ojol), baik roda dua maupun roda empat, tidak bisa dipungkiri telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat di berbagai daerah Indonesia. Selain membantu mobilitas masyarakat, ojol juga dinilai berperan dalam mengurangi kemacetan serta meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

Namun, di balik peran penting tersebut, nasib para driver ojol justru masih jauh dari kata sejahtera. Hal inilah yang disoroti oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal SH, MH, pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom, yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka.

“Pemerintah harus hadir membela para driver ojol. Jangan sampai mereka terus diperas dengan sistem yang merugikan. Kalau pemerintah berpihak, para driver ini pasti mendoakan pemimpinnya,” ujar Prof Sutan melalui sambungan telepon kepada media, Sabtu (16/8/2025).

Klik untuk tambah keterangan

Kritik Tajam terhadap Operator Ojol

Prof Sutan menyoroti berbagai fitur yang diterapkan perusahaan operator ojol yang dinilainya justru memiskinkan driver. Salah satunya adalah program “akses hemat berbayar” yang disebut hanya menguntungkan penumpang, tetapi merugikan pengemudi.

“Grab memasang embel-embel hemat untuk costumer, tetapi driver ojol diperas habis-habisan. Potongan bisa sampai 30 persen. Belum lagi ada fitur slot jam tertentu, pembatalan order sepihak tanpa kompensasi, hingga tarif negosiasi yang jelas-jelas merugikan pengemudi,” tegasnya.

Menurut pengakuan salah satu driver ojol berinisial Aa, kondisi di lapangan memang berat. “Pendapatan makin seret karena banyak potongan dari operator, biaya hidup mahal, ditambah parkir yang sering dibebankan ke driver. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya.

Dorongan Penegakan Hukum

Prof Sutan juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam praktik bisnis operator ojol yang bisa dijerat dengan pasal 368, 372, dan 378 KUHP tentang pemerasan, penggelapan, serta penipuan.

“Penyidik POLRI harus berani membawa kasus ini ke meja pengadilan. Jika terbukti, perusahaan harus dikenai denda hingga puluhan miliar rupiah karena telah merugikan rakyat Indonesia,” kata Sutan.

Klik untuk tambah keterangan

Seruan kepada Presiden

Lebih jauh, Prof Sutan meminta Presiden RI Jenderal Haji Prabowo Subiyanto untuk turun tangan langsung.
“Presiden harus tegas dan berani menutup perusahaan ojol yang terbukti melakukan penipuan dan merugikan rakyat. Negara ini wajib melindungi seluruh profesi, termasuk driver ojol yang sudah berjasa besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan penuh harapan:
“Jika Presiden berpihak, para driver ojol akan selalu mendoakan. Mereka hanya ingin keadilan dan kehidupan yang lebih layak.”

Narasumber: Prof DR KH Sutan Nasomal SH, MH – Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta.

Redaksi: Mediabahri.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!