Nyaman Berkendara, Pastikan Surat-Surat Anda Lengkap

Redaksi Media Bahri
0
Klik untuk tambah keterangan
Sumatera Utara – Mediabahri.com | Hingga saat ini, angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi, meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah berlaku efektif sejak Januari 2010. Sayangnya, masih banyak pengendara yang belum memahami sekaligus mengindahkan aturan lalu lintas yang wajib ditaati setiap pengguna jalan.

Bagi Anda yang sudah bisa mengemudikan kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun lebih, sebaiknya memastikan kelengkapan surat-surat resmi sebelum berkendara. Selain demi kenyamanan, kepatuhan pada aturan juga dapat menghindarkan dari sanksi pidana maupun denda.

Dokumen utama yang wajib dimiliki pengendara adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM dapat dipidana dengan kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Selain itu, Pasal 288 Ayat (2) juga menegaskan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Tak kalah penting, pengendara juga harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Bila lalai membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu akan dikenakan sesuai Pasal 288 Ayat (1).

Selain itu, kendaraan juga wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor) yang telah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia. Jika tidak, sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (1), pengendara dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Melengkapi surat-surat kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kesadaran bersama dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. Dengan demikian, pengendara bisa merasakan kenyamanan, keamanan, serta terhindar dari risiko hukum saat berada di jalan raya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tj
Redaksi: Mediabahri.com
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!