Wilāyat al-Maẓālim: Mekanisme Upaya Hukum dan Penegakan HAM dalam Peradilan Islam

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta - Sabtu, 09 Agustus 2025 – Mediabahri.com - Ketika peradilan menjadi ultimum remedium atas otoritarianisme, hukum berperan sebagai alat transformasi sosial menuju masyarakat yang berkeadaban. Salah satu konsep penting yang lahir dalam sejarah hukum Islam adalah wilāyat al-maẓālim, lembaga peradilan khusus yang menangani penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh penguasa.


Membantah Pandangan "Tanpa Mekanisme Banding"

Sejumlah sarjana berpendapat, sistem peradilan Islam klasik tidak memiliki mekanisme upaya hukum. Martin Shapiro, misalnya, menilai struktur peradilan Islam bersifat non-hierarkis dan final, sehingga putusan hakim tidak dapat dibatalkan. Namun, penelitian David S. Powers membantah pandangan tersebut.


Powers menunjukkan bahwa pada era Kekhalifahan Abbasiyah telah ada mekanisme koreksi yudisial terhadap putusan hakim lokal oleh Ketua Mahkamah di ibu kota. Prinsip pengawasan substantif ini, meski tanpa struktur banding formal seperti di era modern, membuktikan adanya pertanggungjawaban putusan.


Bahkan pada masa Nabi Muhammad SAW, tercatat riwayat ketika putusan Sahabat Ali bin Abi Thalib RA diajukan keberatan kepada Rasulullah SAW. Setelah memeriksa perkara, Rasulullah mengafirmasi putusan tersebut. Peristiwa ini menunjukkan praktik judicial review telah dikenal sejak periode awal hukum Islam.


Struktur Yudisial dan Peran Istimewa Wilāyat al-Maẓālim

Dalam peradilan Islam klasik, terdapat tiga otoritas utama:

  1. Wilāyat al-qaḍā' – menyelesaikan sengketa hukum umum.
  2. Wilāyat al-ḥisbah – mengawasi moral publik dan kehidupan sosial.
  3. Wilāyat al-maẓālim – menangani penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan struktural.


Wilāyat al-maẓālim memiliki yurisdiksi luas, mencakup perkara yang tidak dapat diadili di pengadilan biasa, termasuk pelanggaran berat oleh aparatur negara. Djalil A. Basiq menilai lembaga ini adalah respons institusional untuk melindungi rakyat dari otoritarianisme, bahkan dapat dipandang sebagai embrio peradilan HAM dalam Islam.


Masdar F. Mas'udi menekankan pentingnya independensi lembaga ini dari eksekutif, agar efektif mengawasi kekuasaan. Sementara Effendi M. Zein Satria menyebutnya sebagai special judicial forum untuk melindungi warga dari ketidakadilan yang bersumber dari penyalahgunaan wewenang.


Konvergensi dengan Konsep HAM Modern

Secara konseptual, wilāyat al-maẓālim memiliki empat parameter yang selaras dengan pengadilan HAM modern:

  • Perlindungan berorientasi korban.
  • Pelaku umumnya dari unsur penguasa atau aparat negara.
  • Perkara tergolong delik extraordinaire.
  • Subjek hukum yang dilindungi adalah warga sipil.


Sejarah mencatat, lembaga ini pernah memproses Khalid bin Walid akibat penyalahgunaan wewenang, membuktikan mekanisme akuntabilitas kekuasaan telah berjalan jauh sebelum lahirnya pengadilan HAM kontemporer. Selain itu, pendekatan restorative justice melalui sulh (perdamaian) juga menjadi ciri khasnya.


Inspirasi untuk Reformasi Peradilan Indonesia

Dalam konteks Indonesia, prinsip wilāyat al-maẓālim relevan untuk memperkuat lembaga pengawasan seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan KKR. Keunggulannya adalah pendekatan holistik yang meliputi pidana, perdata, administratif, hingga pelanggaran moral, dalam satu yurisdiksi.


Konsep ini menawarkan model pengawasan kekuasaan yang substantif, responsif terhadap kesenjangan sosial, dan mengintegrasikan mekanisme yudisial serta non-yudisial. Dengan demikian, revitalisasi prinsip wilāyat al-maẓālim dapat menjadi langkah strategis membangun peradilan yang adil, akuntabel, dan menjunjung martabat kemanusiaan.


“Revitalisasi ini bukan sekadar romantisme sejarah, tetapi upaya filosofis-strategis untuk membentuk sistem hukum yang dinamis, humanis, dan berkeadilan substantif,” tegas Rifqi Qowiyul Iman, penulis kajian ini.

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Mediabahri.com



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!