Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta – Mediabahri.com | Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Jumat (8/8/2025).


Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, dan PI, karyawan PT Tera Data Indonesia.


Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari strategi penyidikan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara.


“Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang sudah ada, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Anang di Jakarta.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang bertujuan memajukan sektor pendidikan melalui teknologi digital. Namun, dugaan adanya penyimpangan anggaran membuat program tersebut tercoreng.


Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (SB)

Redaksi: Mediabahri.com



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!