SERANG – Mediabahri.com | Warga Kampung Cigeger RT 021/RW 02, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, mengaku resah atas pemasangan tiang Wi-Fi merek Alban Tani yang diduga dilakukan tanpa izin lingkungan maupun koordinasi dengan masyarakat setempat. Kejadian ini mencuat pada Rabu (13/8/2025).
Sesuai ketentuan, setiap pelaku usaha wajib melengkapi izin lingkungan, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL, sebagai syarat memperoleh izin usaha. Hal ini bertujuan melindungi dan mengelola lingkungan hidup dari potensi dampak negatif. Izin lingkungan juga menjadi bentuk persetujuan dari masyarakat atau pemerintah terhadap kelayakan sebuah kegiatan, sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2012.
Pantauan langsung awak media GWI di lokasi membenarkan adanya keluhan warga. Bahkan, dua tiang Wi-Fi dilaporkan sempat dirobohkan pemilik lahan karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan.
Kepala Desa Angsana, Nuriman, mengaku telah menegaskan kepada pihak pengusaha agar terlebih dahulu mengurus permasalahan dengan masyarakat demi kelancaran bersama.
“Kalau sudah kondusif dan aman, baru saya izinkan,” tegas Nuriman.
Jainudin, Ketua RT 021, menilai pemasangan tiang tersebut jelas menyalahi prosedur. Ia juga mempertanyakan sikap pihak pengusaha yang dianggap arogan dan tidak menghargai warga pemilik lahan.
“Kami sama sekali tidak pernah mendapat tembusan atau pemberitahuan. Bahkan, kami dibenturkan dengan salah satu LSM. Maksudnya apa? Ini jelas pengusaha Wi-Fi siluman. Tanah ini bukan milik nenek moyang mereka,” ujar Jainudin geram.
Warga setempat menegaskan tidak menolak pembangunan jaringan internet, asalkan dilakukan dengan etika dan prosedur yang benar, termasuk meminta izin kepada pemilik lahan dan koordinasi dengan aparat berwenang seperti Polsek Mancak.
“Mau numpang usaha tapi izinnya tidak lengkap. Etika terhadap lingkungan pun tidak ada,” pungkas warga.
Redaksi: Mediabahri.com