LUWU TIMUR – Mediabahri.com | Dugaan pemalsuan surat yang melibatkan tersangka berinisial "HH" kini memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum PT. ARS secara resmi melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah dokumen perusahaan yang diduga dipalsukan oleh tersangka.
Advokat Hutomo Lim, ST., SH., MH., bersama Adv. Hamdani, SH., MH., dan Elqisthi Deaprilis, SH., dari LCT Law Firm & Konsultan, bertindak sebagai kuasa hukum Sdr Robin, Direktur PT. ARS. Mereka menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan tanpa izin dalam proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa Kabupaten Luwu Timur.
"HH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan lampu PJU-TS. Namun yang mengejutkan, saat proses pemeriksaan konfrontir pada Kamis, 31 Juli 2025, muncul indikasi pemalsuan dokumen yang mencatut nama dan identitas PT. ARS," ungkap Hutomo Lim.
Dalam pemeriksaan konfrontir yang dihadiri oleh Sdr Robin, Sdr Mitha (marketing PT. ARS), dan tersangka HH beserta kuasa hukum masing-masing, penyidik menunjukkan sejumlah dokumen yang mencurigakan. Dokumen tersebut antara lain Surat Penunjukkan Agen, Kontrak Jual Beli Barang, Rincian Anggaran Biaya, Nota Pelunasan Barang, Surat Jaminan Garansi Produk, dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Seluruh dokumen tersebut menggunakan kop surat PT. ARS, stempel perusahaan, dan tanda tangan atas nama Sdr Mitha. Namun, baik Sdr Robin maupun Sdr Mitha dengan tegas membantah keaslian dokumen itu.
"Saya tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut. Itu bukan bagian dari dokumen resmi perusahaan kami, dan saudara HH bukan karyawan, bukan agen, maupun mitra resmi PT. ARS," tegas Mitha dalam keterangannya.
Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan tersangka HH sendiri, yang di hadapan penyidik mengakui telah memalsukan dokumen tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. ARS.
Atas peristiwa ini, PT. ARS melalui kuasa hukumnya menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga merusak kredibilitas dan citra perusahaan.
“Pemalsuan kop surat, stempel, hingga tanda tangan mencerminkan tindakan kriminal serius. Kami mendukung penuh proses hukum dan telah melaporkan HH ke Polres Luwu Timur. Pengaduan kami telah diterima dan kini tengah diproses sesuai prosedur,” ujar Adv. Hamdani.
PT. ARS berharap agar kepolisian mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korporasi.
(Redaksi – Mediabahri.com)