Sidang ke-5 perkara pembunuhan sadis terhadap Frandi Sembiring (26) oleh Gembira Surbakti kembali digelar pada Kamis, 17 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Stabat. Terdakwa dalam kasus ini adalah Gembira Surbakti (41), ayah angkat korban yang didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Namun yang menjadi sorotan tajam dalam persidangan kali ini adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zakiri, S.H., yang hanya menuntut 18 tahun penjara pada sidang ke 4 terhadap terdakwa (10/07/2025). Tuntutan ini sontak menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban dan publik yang menghadiri jalannya sidang.
Keluarga Merasa Dikhianati
Istri korban, Mayang Dwiyanti br. Surbakti, tak mampu menahan air matanya saat mengetahui tuntutan jaksa. Dengan nada bergetar ia berkata:
> “Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang rendah kali, Pak. Masa yang membunuh dan memutilasi suami saya cuma dituntut 18 tahun penjara. Kecewa kali saya, Pak.”
> “Kalau dia bilang dia tulang punggung keluarga, saya kehilangan tulang punggung seumur hidup, Pak Hakim. Anak saya nggak akan pernah lihat ayahnya lagi,” lanjut Mayang dalam tangis.
Usai pembacaan tuntutan, keluarga korban dan warga Desa Tanjung Gunung membentangkan sejumlah poster di luar gedung pengadilan bertuliskan:
“18 Tahun Tak Setimpal dengan Nyawa Bapak Anak Kami!”
“Tegakkan Keadilan! Frandi Dibunuh Secara Keji!”
“Hukum Seumur Hidup atau Mati! Bukan 18 Tahun!”
Kemarahan warga menyulut pertanyaan besar: Apakah keadilan telah diperjualbelikan? Bagaimana mungkin pembunuhan yang diduga dilakukan secara sadis, bahkan dengan mutilasi, hanya dituntut 18 tahun?
Pasal Berat Tapi Tuntutan Ringan
Jaksa sendiri mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun tuntutan yang dijatuhkan justru sangat jauh dari itu.
> “Tuntutan ini mengecewakan dan mencederai rasa keadilan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang turut hadir di sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, FH. Sagala, S.H., dalam pledoinya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa dan meminta hukuman seringan-ringannya.
Sidang Berikutnya: Harapan Keadilan Dipertaruhkan
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Keluarga korban berharap agar hakim tak tunduk pada logika tuntutan jaksa yang dinilai terlalu lemah. (ZoelIdrus)
Redaksi Mediabahri.com
Keadilan bukanlah basa-basi di ruang sidang. Ketika nyawa melayang secara brutal, tuntutan ringan hanyalah bentuk lain dari ketidakadilan.