🔥 GEMBIRA SURBAKTI AJUKAN BANDING USAI HABISI NYAWA FRANDI SEMBIRING – KELUARGA KORBAN BERGEMURUH: VONIS 20 TAHUN TERLALU LUNAK!

Redaksi Media Bahri
0


LANGKAT – Mediabahri.com | Keadilan kembali ditantang! Setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan keji terhadap menantunya sendiri, Frandi Sembiring (26), terdakwa Gembira Surbakti (41) malah melawan hukum dengan mengajukan banding. Langkah hukum yang dia tempuh ini justru membangkitkan kemarahan keluarga korban dan masyarakat luas.


Padahal, pada sidang putusan 17 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa. Vonis itu dianggap keluarga sebagai keputusan yang adil, meski belum sepenuhnya mengganti kehilangan mereka.

Namun, hanya selang beberapa hari, tepat pada Kamis, 24 Juli 2025, Gembira melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Sebuah manuver yang dianggap keluarga korban sebagai tamparan kedua setelah pembunuhan brutal yang ia lakukan.



🩸 PEMBUNUHAN SADIS HANYA KARENA PINTU DIBANTING

Pembunuhan ini terjadi pada 14 Februari 2025, bermula dari percekcokan sepele soal suara pintu rumah yang dibanting. Tersulut amarah, Gembira Surbakti mengambil kelewang dan menyerang Frandi hingga tewas di tempat. Serangan dilakukan bertubi-tubi tanpa ampun, bahkan saat korban sudah tak berdaya.

“Ini bukan pembunuhan karena emosi, ini eksekusi sadis,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti proses persidangan dari awal.



⚖️ BANDING = MELAWAN NURANI

Alih-alih menunjukkan penyesalan, Gembira justru bertindak seolah-olah sebagai korban. Pengajuan banding dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap keadilan, dan penyangkalan terhadap perbuatannya yang nyata dan berdarah-darah.

“20 tahun penjara adalah bentuk kemurahan hati hukum. Tapi ternyata pelaku malah menertawakan keadilan dengan mengajukan banding. Kami sebagai keluarga korban tidak terima!” tegas ayah Frandi dalam pernyataan emosionalnya.



🧾 SAKSI-SAKSI TAK MEMBANTU, HUKUM HARUS DIPERBERAT!

Tiga saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa – yakni istri, anak, dan tetangga – tak satu pun mampu meyakinkan majelis hakim untuk meringankan hukuman. Pernyataan mereka justru membuka fakta bahwa Gembira bertindak dengan niat dan bukan karena terdesak.



🗣️ KELUARGA KORBAN: "VONIS LEBIH BERAT, ATAU TIDAK ADA KEADILAN!"

Kini, setelah mengetahui adanya upaya banding, keluarga korban meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan agar tidak hanya menolak banding, tetapi meninjau kembali hukuman dan menjatuhkan vonis maksimal.

“Jangan beri ruang untuk pembunuh seperti ini. Banding itu hanya mempermainkan luka kami. Kami tidak akan diam!” ujar paman korban kepada media.


💥 MEDIABAHRI.COM SOROTI: HUKUM HARUS MENUNJUKKAN TARINGNYA!

Langkah banding ini bukan hanya menyakiti hati keluarga korban, tapi juga menodai nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Jika pelaku kejahatan sadis bisa dengan mudah meminta keringanan, maka apa arti hukum bagi nyawa manusia?


📢 MEDIABAHRI.COM – SUARA RAKYAT, NAFAS KEADILAN!
🖊️ Editor: Zulkarnain IdruS
📌 #FrandiSembiring #GembiraSurbakti #BandingMelukaiKeadilan #TolakBandingPembunuh #HukumTegasTanpaAmpun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!