
Aceh Timur – Mediabahri.com | Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, resmi melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Laporan tersebut terkait dugaan adanya penyimpangan anggaran tahun 2023–2024 yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam keterangannya, Saiful Anwar mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan ditemukan pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, mulai dari program pengadaan hingga proyek fisik. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi maupun kebutuhan yang telah ditetapkan.
“Kami menilai ada ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran 2023–2024 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur. Hal ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan,” tegas Saiful Anwar.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian LAKI dalam mengawal dana publik, terutama anggaran pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan generasi penerus bangsa.
LAKI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dinas terkait, memeriksa dokumen anggaran, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara serius agar tidak mencoreng wajah pendidikan di Aceh Timur.
Redaksi: Mediabahri.com
