
Pandeglang – Mediabahri.com | Jagat maya dihebohkan dengan kasus mencuat dari Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Ketua Kelompok Pengelola BUMDes Surakarta Makmur, berinisial JJ, diduga menjual 69 ekor bebek yang merupakan aset desa tanpa seizin pengurus maupun pemerintah desa setempat.
Perbuatan ini langsung menuai sorotan masyarakat, tokoh desa, hingga aktivis pengawas dana desa. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyelewengan wewenang sekaligus pelanggaran hukum, karena aset desa tidak boleh dialihkan tanpa prosedur resmi dan persetujuan musyawarah.
Kepala Desa Surakarta, TB Ucid Rosyadi, membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, JJ telah mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan resmi. Dalam dokumen itu, JJ berjanji akan membeli kembali 69 ekor bebek yang telah dijual dan menyerahkannya kepada BUMDes dalam waktu satu bulan.
“Dalam surat pernyataan itu, yang bersangkutan berkomitmen akan mengganti 69 ekor bebek tersebut. Namun kami tetap menegaskan bahwa ini sudah termasuk pelanggaran,” ujar TB Ucid Rosyadi saat dikonfirmasi, Senin (25/8).
Meski ada janji penggantian, warga tetap kecewa. Mereka menilai kasus ini telah mencoreng kepercayaan publik terhadap BUMDes.
“Ini bukan soal bebek saja, tapi soal kepercayaan masyarakat yang sudah dilanggar. Walaupun diganti, menjual aset desa tanpa izin tetap merupakan tindak pidana,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menyeret oknum tersebut ke meja hijau. Mereka menilai ganti rugi tidak cukup, sebab perbuatan itu bisa dikategorikan penggelapan aset desa.
“BUMDes itu milik bersama, bukan milik pribadi. Proses hukum wajib ditegakkan agar menjadi efek jera dan tidak terulang di desa-desa lain,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola BUMDes di Indonesia agar selalu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas. BUMDes adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan individu.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa masih menunggu realisasi janji JJ. Apabila dalam satu bulan tidak dipenuhi, tindakan hukum lanjutan dipastikan akan ditempuh.
Redaksi: Mediabahri.com
