
Mediabahri.com | Pasaman Barat –
Proyek pemeliharaan Irigasi Batang Bayang yang berlokasi di Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor sejak beberapa waktu lalu diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta sarat dengan ketidaktransparanan.
Pantauan awak media, Senin (25/8/2025), proyek tersebut tidak dilengkapi papan nama kegiatan (plang proyek) sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya indikasi proyek "siluman" karena publik tidak dapat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana pekerjaan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kualitas pekerjaan terlihat asal-asalan. "Pasangan batu dan semen bisa dikopek pakai tangan. Artinya kocokan semen tidak sesuai RAB. Sangat diragukan ketahanannya," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, pengawas lapangan bernama Togar menyebut campuran semen 1:2. Namun fakta di lapangan berbeda, sehingga pernyataannya dianggap tidak sesuai dengan kenyataan. Togar juga mengaku tidak mengetahui besaran anggaran proyek. "Kami hanya bekerja di lapangan. Soal tanggung jawab ada pada Buyung dan pimpinan Dinas PU," katanya.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Buyung justru memberikan jawaban janggal. Ia mengklaim pekerjaan tersebut tidak memiliki anggaran dan menolak menjelaskan nilai proyek. Sementara sumber lain menyebut pekerjaan ini dikendalikan oleh pihak bernama Dito.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan bahwa ada tujuh titik pengerjaan irigasi. Namun, hampir semua titik dikerjakan dengan mutu rendah, jauh dari standar teknis yang seharusnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran dan indikasi korupsi.
Secara hukum, proyek pemerintah wajib memasang papan nama sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No.54 Tahun 2010 jo. Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta Permen PU No.12 Tahun 2014. Selain itu, dugaan penyimpangan spesifikasi dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DPP LSM Ligin, M. Sudirmin, menegaskan akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Kalau proyek pemeliharaan irigasi Batang Bayang tidak transparan dan kualitasnya gagal total, kami akan menyurati Kejati Sumbar, Tipikor Polda Sumbar, bahkan langsung Presiden Prabowo Subianto. BPK RI juga harus turun langsung mengaudit pekerjaan di tujuh titik tersebut,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena selain tidak transparan, proyek yang diduga menelan anggaran negara tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas akibat rendahnya kualitas bangunan yang dihasilkan.
Redaksi: Mediabahri.com
