Teluk Nilau – Mediabahri.com |
Temuan mengejutkan mengguncang Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal. Samsul, narapidana kasus penganiayaan berat penghuni kamar 4 Blok Ekalaya, diduga bebas memegang telepon genggam dan mengoperasikan jaringan penipuan lintas provinsi—dari Lampung, Palembang, Jambi, hingga Sumatera Barat.
Yang lebih mencengangkan, aktivitas ini diduga mendapat “lampu hijau” dari oknum petugas lapas. Laporan korban penipuan, Arwin Lubis, mengungkap bahwa Samsul bahkan mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Kompol dari Polda Jambi.
Intervensi Berita dan Nama Oknum Terkuak
Dari rekaman yang diperoleh redaksi, Samsul mencoba menekan media andalasraya.com untuk menghapus berita yang menyudutkan Rahmad, petugas lapas yang disebut-sebut sebagai “bosnya”. Fakta ini memperkuat dugaan adanya kolaborasi napi–petugas dalam mengatur bisnis gelap di dalam penjara.
Misteri 7 Kantong Sabu
Informasi yang beredar menyebut Rahmad sudah mengetahui lokasi narkotika sebelum razia Kakanwil Kemenkumham Jambi. Sehari setelah razia, Rahmad bersama rekannya Ade memanjat plafon depan kamar 9 Blok F dan menemukan lebih dari 7 kantong sabu.
Namun, publik bertanya-tanya: di mana barang bukti itu sekarang?
Seorang napi, Samsul, justru menyatakan:
“Setelah Pak Rahmad jumpa bahan itu… banjirlah sabu murah di dalam kando.”
Setoran Bulanan dan Fasilitas Istimewa
Selain narkoba, mencuat pula isu setoran rutin Rp20 juta per bulan dari napi M. Saing kepada Rahmad untuk disetorkan kepada Kalapas Iwan Darmawan.
Pertanyaan tegas yang dilayangkan redaksi kepada Kalapas:
- Apakah benar setoran tersebut sampai ke tangan Anda?
- Apakah Anda memerintahkan atau mengetahui pungutan itu?
- Mengapa Samsul mendapat fasilitas bebas HP dan narkoba?
- Apakah Anda berani memecat petugas yang terbukti menganiaya napi hingga cacat seumur hidup?
Tidak ada satu pun jawaban yang diberikan Kalapas.
Potensi Jerat Hukum
Jika barang bukti sabu benar dimusnahkan tanpa prosedur, Rahmad dapat dijerat:
- Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: pidana 4–12 tahun penjara.
- Pasal 221 ayat (1) KUHP: menghilangkan barang bukti tindak pidana, pidana hingga 4 tahun.
Kesimpulan
Kasus ini membuka dugaan adanya jaringan terstruktur di balik tembok Lapas Kuala Tungkal:
- Napi prioritas → bebas fasilitas.
- Oknum petugas → mengatur peredaran narkoba dan pungutan.
- Barang bukti narkotika → hilang tanpa jejak.
Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, bukan hanya memproses pelaku lapangan, tetapi juga oknum berpengaruh di lingkaran atas.
Reporter: Tim MediaBahri
Editor: ZOEL IDRUS