Palembang – mediabahri.com | Penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi proyek pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang kembali mengemuka. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menunjukkan ketegasan dalam mengusut perkara yang menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, berinisial AN.
Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadi tersangka AN. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Penetapan PN Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, tertanggal 8 Juli 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., selaku Koordinator Kejati Sumsel. Proses hukum berlangsung tertib dan lancar. Sejumlah dokumen penting berhasil disita dan kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang dikenal vokal dan tegas, menjadi penghubung utama informasi kepada masyarakat dan awak media. Dalam keterangannya, Vanny menyatakan bahwa seluruh barang bukti akan dianalisis mendalam untuk memperkuat rangkaian pembuktian hukum.
“Kami telah mengamankan dokumen-dokumen yang berhubungan langsung dengan proyek kerja sama lahan Pasar Cinde. Tim penyidik akan bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh keterlibatan dalam kasus ini,” tegas Vanny.
Ia menambahkan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat sekalipun.
“Setiap tindakan yang merugikan negara harus diusut tuntas. Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terbuka,” ujar Vanny dengan nada serius.
Diketahui, perkara ini melibatkan kerja sama antara pihak swasta PT. MB dan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan Pasar Cinde pada periode 2016 hingga 2018. Dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut kini menjadi fokus Kejati Sumsel.
Langkah tegas Kejati Sumsel hari ini menjadi sinyal kuat kepada publik bahwa korupsi tak boleh dibiarkan, dan penegak hukum siap bertindak meski harus menembus dinding kekuasaan. Peran Vanny Yulia sebagai garda depan komunikasi publik menegaskan bahwa kejaksaan tidak sedang main-main.
Redaksi MediaBahri.com
Reporter: Sudirlam
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel