Binjai, MediaBahri.com – Kasus dugaan penculikan yang dilaporkan oleh Sri Muliani sejak 11 Desember 2022 melalui LP/B/1079/XII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut kini menyeruak ke permukaan dengan aroma busuk. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Lindy Sarmela, Abdul Rahman, Sri Ulina, Peganinta Sitepu, Sandi Oni Permadani Perkasa, dan Ewin Risman Sitepu, sebagaimana tertuang dalam surat perkembangan penyidikan tertanggal 24 April 2025.
Namun alih-alih dilanjutkan ke proses hukum yang terbuka dan transparan, kasus ini diduga "diakhiri secara paksa" melalui mekanisme Restorative Justice—yang disinyalir disertai transaksi uang tunai dengan inisial pelaku dan beberapa orang lainnya. Dua wanita dan satu pria disebut-sebut terlibat dalam dugaan peredaran "segepok uang damai" yang menghebohkan publik Kota Binjai.
Lebih parahnya lagi, hingga saat ini, Kapolresta Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo dan Kasat Reskrim Polres Binjai kompak bungkam, meski sejumlah media telah mengajukan konfirmasi resmi. Tidak ada jawaban. Tidak ada transparansi. Tidak ada penegasan hukum.
Tokoh pemuda dan aktivis masyarakat Binjai, Ali Hidayat, menyuarakan kemarahan:
> “Kalau keadilan bisa dibeli, ini negara sudah rusak. Polisi bungkam, kasus beku 3 tahun, lalu tiba-tiba damai dengan amplop? Ini bukan RJ, ini rekayasa jahat!”
Sementara itu, praktisi hukum nasional Halvionata Auzora Siregar, S.H. juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa restorative justice tidak bisa diterapkan jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
> “RJ itu bukan cuci dosa. Kalau sudah jadi tersangka, proses hukum tetap harus berjalan. Damai boleh, tapi pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegas Halvionata.
Klarifikasi dari pihak pelapor, Sri Muliani, juga sempat disampaikan melalui akun TikTok @teracota501, yang menyebutkan telah terjadi perdamaian antara pihaknya dan para pelaku. Namun, publik mempertanyakan: “Perdamaian atau pembungkaman?”
Kini, mata publik tertuju pada Kapolda Sumatera Utara. Masyarakat Kota Binjai mendesak agar Polres Binjai diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan kuat adanya praktik jual-beli hukum yang merusak kepercayaan rakyat.
Redaksi
🛑 "Keadilan tidak untuk dijual, hukum tidak untuk ditawar!"