Banjarbaru, mediabahri.com — Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru yang melibatkan penggugat Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, dua pihak tergugat dalam perkara tersebut, yakni Pendeta Samrut Peloa, S.Th. dan Pendeta Yosep Bates Raku, S.Th., yang merupakan pimpinan jemaat GPIB Guntung Payung, tidak menghadiri sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Robert Hendra Sulu menyayangkan sikap tidak kooperatif kedua pendeta tersebut, yang dinilai telah mencoreng kehormatan lembaga peradilan. "Sebagai warga negara yang baik, seharusnya mereka menghormati panggilan pengadilan. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas adalah bentuk pelecehan terhadap institusi hukum," tegas Robert kepada awak media.
Perkara ini bermula saat Robert Hendra Sulu menerima surat kuasa sah dari para tergugat pada 5 Desember 2021 untuk mengurus proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah seluas ±2.700 meter persegi yang terletak di Jalan Sidomulyo 2, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin. Tanah tersebut direncanakan untuk perluasan lahan parkir belakang gereja GPIB Guntung Payung.
Proses pengurusan sertifikat terus berjalan, bahkan sempat diperkuat dengan pemberian surat kuasa lanjutan dari majelis jemaat baru tertanggal 3 November 2022. Namun secara mengejutkan, pada 10 Mei 2025, muncul surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh kedua pendeta, tanpa alasan yang jelas serta dinilai cacat administratif.
Robert menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukannya dilakukan secara cuma-cuma (prodeo), demi kepentingan pelayanan gereja. Namun, munculnya konflik internal yang belum terselesaikan menyebabkan pemilik tanah, Bapak Ari Suseno, menutup akses parkir pada April 2023 dan menghentikan proses legalitas lebih lanjut hingga ada penyelesaian pembayaran atau jaminan yang memadai.
Dalam upaya mencari solusi, Robert bahkan menyambangi Sinode GPIB di Jakarta dengan biaya pribadi. Di sana, ia diterima oleh sekretaris sinode dan diarahkan untuk menyampaikan surat resmi terkait persoalan ini.
Namun, ketidakhadiran para tergugat pada sidang perdana perdata di PN Banjarbaru serta diamnya mereka saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat oleh awak media, semakin memperkeruh suasana. Padahal menurut hakim, surat panggilan telah dikirimkan dan diterima oleh pihak gereja, yaitu oleh pihak keamanan GPIB Banjarbaru pada 11 Juli 2025 dan oleh kedua pendeta pada 12 Juli 2025.
“Sikap ini tidak hanya mencederai proses peradilan, tetapi juga menunjukkan ketidakhormatan terhadap sistem hukum,” ujar Robert dengan nada kecewa.
Pengadilan Negeri Banjarbaru dikabarkan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Pendeta Samrut Peloa dan Pendeta Yosep Bates Raku untuk hadir dalam sidang berikutnya. Di sisi lain, proses pidana terkait perkara ini juga masih bergulir di Polres Banjarbaru.
Robert Hendra Sulu mendesak agar PN Banjarbaru mengambil sikap tegas terhadap para tergugat agar supremasi hukum tetap ditegakkan. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya demi menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Banjarbaru, 25 Juli 2025
Reporter: Iswandi
Editor: Zoel IdruS