OTT di Lahat: Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Resmi Tersangka Pemerasan Dana Desa

Redaksi Media Bahri
0


Palembang, 25 Juli 2025 –  mediaBahri.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Penetapan ini merupakan lanjutan dari penyidikan intensif pasca OTT yang mengguncang publik.


Dua tersangka yang ditetapkan yakni N, selaku Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.


Penetapan keduanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-19 dan TAP-20 oleh Kejati Sumsel. Keduanya dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 jo. Pasal 55 KUHP.



Modus Operandi: Iuran Berkedok Kegiatan Forum

Dalam modusnya, tersangka N dan JS memungut iuran kepada para Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung sebesar Rp7 juta per tahun dengan dalih untuk kegiatan sosial dan silaturahmi bersama instansi pemerintah. Fakta mencengangkan terungkap bahwa uang tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa, yang secara hukum merupakan bagian dari keuangan negara.


Setiap Kades diwajibkan membayar Rp3,5 juta sebagai setoran awal. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada JS sebagai Bendahara Forum. Praktik ini diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun, bukan hanya terjadi pada 2025.



Dugaan Keterlibatan APH dan Potensi Korupsi Terstruktur

Tim Penyidik Kejati Sumsel tak menutup kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang kini tengah didalami. Jika terbukti, kasus ini bukan hanya soal pungutan liar, tetapi mengarah pada korupsi sistemik yang melibatkan berbagai elemen kekuasaan lokal.


“Nilai kerugiannya memang hanya Rp65 juta, namun dampaknya sangat besar. Dana Desa yang seharusnya dinikmati masyarakat malah diselewengkan oleh elite lokal,” tegas Kejati Sumsel dalam keterangannya.



Kejaksaan Kawal Dana Desa, Lawan Korupsi Terstruktur

Melalui Bidang Intelijen dan Perdata-TUN, Kejaksaan akan melakukan pendampingan terhadap para Kepala Desa agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan bebas dari tekanan eksternal maupun internal. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menciptakan tata kelola keuangan desa yang anti-korupsi dan berkeadilan.


“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal moral dan keadilan sosial bagi masyarakat desa. Kami tak akan berhenti sampai akarnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.


Editor: Zulkarnain Idrus 

MediaBahri.com | Tegas, Tajam, Terpercaya
Laporan Khusus – Investigasi Kriminal Lahat 2025



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!