Mediabahri.com | Surabaya, 30 Juli 2025
Jangkar Pena – Sidang sengketa antara warga Kelurahan Pilang dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo berlangsung panas dan penuh drama. Dalam forum hukum yang berlangsung di Surabaya ini, pemohon menggugat PPID atas dugaan ketidaktransparanan yang serius terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata yang digelar pada 8 September 2024 lalu.
Gugatan yang dilayangkan warga ini menyasar jantung integritas pengelolaan anggaran publik di Kota Probolinggo. Ketidakjelasan dokumen dan inkonsistensi jawaban dari pihak PPID menjadi sorotan tajam. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, kasus ini justru menunjukkan potret buram birokrasi yang terkesan menghindar dari akuntabilitas.
Saksi dan Bukti Kuat: Tekanan Meningkat
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan deretan saksi kunci dari lingkungan masyarakat Kelurahan Pilang. Mereka adalah Hadi Pranoto (Mantan Ketua RW.01), Ismail (Mantan Ketua RW.05), Sutarji (Mantan Ketua RT.02 RW.02), Moch. Ismail (Mantan Ketua RT.05 RW.01), Imam Kurniadi (Pengurus RT.02 RW.05), Andi Swastiko (Ketua LPM), dan Hidayattul Lutfi, S.H. (Ketua FK-LPM Kecamatan Kedopok).
Saksi-saksi ini secara lugas menggambarkan minimnya informasi yang disampaikan pemerintah terkait penggunaan dana kegiatan tersebut. Bahkan, mereka menyebut adanya dugaan kuat penyimpangan dan praktik manipulatif dalam penyusunan SPJ kegiatan yang menggunakan dana publik.
PPID Goyah: Jawaban Tak Konsisten Soal Audit SPJ
Ketika disorot mengenai status audit dokumen SPJ, kuasa hukum PPID Kota Probolinggo sempat menyebut bahwa dokumen tersebut belum diaudit. Namun, pernyataan itu berubah drastis ketika kemudian mereka mengakui bahwa SPJ sebenarnya telah diaudit. Inkonsistensi ini memicu pertanyaan besar tentang kredibilitas PPID dalam menyampaikan informasi publik yang seharusnya transparan dan jujur.
Apakah inkonsistensi ini adalah bentuk kesengajaan untuk menyembunyikan penyimpangan? Ataukah justru menunjukkan lemahnya manajemen internal dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah?
Sidang Ditunda, Transparansi Dipertanyakan
Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu, memberikan waktu kepada PPID Kota Probolinggo untuk menyusun ulang jawaban dan menghadirkan dokumen yang diminta. Namun, publik kini menunggu: apakah PPID Kota Probolinggo benar-benar siap membuka data dan bertanggung jawab atas pertanyaan krusial yang telah diajukan?
Pertanyaan yang Menggantung di Udara:
- Mengapa SPJ kegiatan yang seharusnya terbuka justru diselimuti kerahasiaan?
- Apakah PPID Kota Probolinggo mencoba menutupi penyimpangan?
- Apakah Festival Gir Sereng hanya menjadi panggung seremonial belaka dengan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan?
- Akankah gugatan warga Pilang ini menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih luas dugaan korupsi anggaran kegiatan publik di Probolinggo?
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemkot Probolinggo dalam hal keterbukaan informasi dan integritas pengelolaan dana publik. Bila benar terjadi pelanggaran, maka ini bisa menjadi preseden buruk yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Publik menunggu. Transparansi diuji. Keadilan dituntut.
Liputan: Irfandi | Editor: Tim Redaksi Mediabahri.com
Berani Tajam, Demi Publik yang Melek