
MEDAN, Mediabahri.com —
Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Medan Tembung (AJMT), bersama sejumlah komunitas jurnalis lainnya, akan menggelar aksi damai di depan Mapolrestabes Medan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dinilai mandek dan tidak menunjukkan progres hukum yang signifikan.
Dalam surat resmi AJMT bernomor 01/AJMT/VIII/2025 yang dilayangkan kepada Kapolrestabes Medan, para jurnalis menyampaikan kekecewaan mendalam atas belum ditangkapnya pelaku kekerasan terhadap salah seorang wartawan yang terjadi pada 23 November 2024 lalu. Meski laporan telah disampaikan secara resmi, nyaris tujuh bulan berlalu tanpa adanya kejelasan penegakan hukum.
Kemarahan komunitas jurnalis kembali memuncak setelah insiden serupa kembali terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, di Komplek Megacom, Medan Helvetia. Seorang jurnalis menjadi korban aksi brutal oknum debt collector yang diduga melakukan perampasan handphone, penghapusan rekaman video, intimidasi, hingga aksi cekikan terhadap korban.
“Ini bukan hanya serangan terhadap satu orang jurnalis. Ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Kami tidak bisa tinggal diam,” tegas salah satu perwakilan AJMT.
Para jurnalis menilai bahwa lambannya penanganan hukum terhadap dua peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Rianto, SH, MH, turut angkat suara. Ia mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mengatensi penuh perkara ini.
"Kami sangat menyayangkan tindakan pelaku kekerasan terhadap wartawan. Wartawan jelas dilindungi oleh undang-undang. Kami minta Kapolda serius memberi perhatian, termasuk terhadap oknum aparat yang ikut-ikutan menghalangi tugas jurnalis," tegasnya.
Aksi damai ini sekaligus menjadi seruan moral agar solidaritas antarjurnalis tetap dijaga dan ditegakkan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. Para jurnalis berharap agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menindak siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk bila pelaku adalah bagian dari aparat atau organisasi tertentu.
“Usut dan tangkap pelaku! Jangan biarkan kekerasan terhadap jurnalis menjadi kebiasaan yang dibiarkan,” tutup pernyataan bersama para jurnalis.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pihak bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman demokrasi yang tidak boleh ditoleransi dalam negara hukum.
(Tim Redaksi)
Reporter: M. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
Mediabahri.com | Tajam, Kritis, dan Terpercaya
