Binjai- mediabahri.com | Teka-teki seputar kasus dugaan penculikan yang dilaporkan oleh Sri Muliani kembali memicu sorotan tajam publik. Melalui akun TikTok @teracota501, kuasa hukum Sri Muliani menyampaikan bahwa pihak korban telah berdamai dengan para pelaku.
> "Kami sudah berdamai," ucap kuasa hukum dalam video pendek yang diunggah ke "TikTok teracota501," seraya menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan telah dicapai antara pelapor dan para pihak terkait.
Namun pernyataan ini langsung menuai kontra dari kalangan praktisi hukum nasional. Halvionata Auzora Siregar, S.H., menyatakan bahwa perdamaian tidak serta-merta menghapus proses hukum — terlebih jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
> "Kalau perdamaian dilakukan sebelum pelaku jadi tersangka, itu bisa jadi pertimbangan restorative justice. Tapi kalau sudah jadi tersangka, ya proses hukum tetap jalan. Tidak bisa dihentikan begitu saja," tegas Halvionata.
Ia juga menambahkan, restorative justice bukanlah alat untuk "membeli" kebebasan, apalagi jika ada dugaan penggunaan uang dalam prosesnya. Hal ini dikhawatirkan akan merusak marwah keadilan dan memperburuk citra aparat penegak hukum.
> "Kalau keadilan bisa ditukar dengan amplop, maka hukum hanya akan jadi milik yang mampu membeli," tambahnya.
Publik kini menanti transparansi dari Polres Binjai, yang hingga saat ini masih bungkam saat dikonfirmasi. Dugaan bahwa kasus ini dibekukan selama tiga tahun dan kemudian didorong ke jalur RJ dengan bayaran tertentu semakin mencuat.
Desakan terhadap Kapolda Sumatera Utara agar segera memeriksa kinerja Polres Binjai dan mencopotnyapun semakin meluas. (Red)