Mediabahri.com — Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025.
Dua perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif adalah:
1. Tersangka Muhamad Aqil Athallah bin Ade Sofyan, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Saptian Ramanda bin Jariman, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga disangka melanggar pasal yang sama.
JAM-Pidum menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hasil pemeriksaan dan penilaian dari instansi terkait. Beberapa alasan utama yang menjadi dasar persetujuan antara lain:
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Hasil penyidikan dengan pendekatan know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan diduga hanya sebagai pengguna akhir (end user).
Kedua tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.
Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan bukti surat keterangan resmi dari pihak berwenang.
Tidak ditemukan keterlibatan mereka sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
JAM-Pidum menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis oleh Jaksa.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai pedoman yang berlaku,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Langkah ini mencerminkan pendekatan humanis Kejaksaan dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika, dengan mengedepankan rehabilitasi terhadap penyalahguna yang tidak terkait jaringan peredaran gelap, demi mendukung pemulihan dan pencegahan berkelanjutan.
( Red )
Jakarta, 23 Juli 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum