JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice: Bukan Bandar, Bukan Kurir, Tapi Pengguna

Zulkarnaen_idrus
0


Mediabahri.com | Jakarta, 28 Juli 2025 — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian restorative justice terhadap empat perkara tindak pidana narkotika. Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.


Empat perkara yang disetujui berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Ogan Komering Ulu, dengan para tersangka yang seluruhnya merupakan pengguna, bukan pengedar apalagi bagian dari jaringan narkotika.


Berikut rincian keempat perkara yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif:


  1. Krisna Adam bin Herman Silahudin – Kejari Ogan Ilir
  2. Habibi Dwi Saputra bin Suwandi – Kejari Ogan Ilir
  3. Deri Pradia bin Rudi Hartono – Kejari Ogan Ilir
  4. Danil bin Harun (Alm) – Kejari Ogan Komering Ulu


Para tersangka sebelumnya dijerat dengan kombinasi pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari Pasal 114, 112, hingga Pasal 127, yang mengatur soal kepemilikan, penyalahgunaan, hingga keterlibatan dalam jaringan.


Namun berdasarkan hasil penyidikan dan asesmen yang mendalam, para tersangka memenuhi kriteria rehabilitasi, yakni:


  • Terbukti sebagai pengguna berdasarkan hasil laboratorium forensik;
  • Tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika (bukan bandar, pengedar, produsen, atau kurir);
  • Merupakan pengguna akhir (end user);
  • Tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;
  • Belum pernah atau tidak lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi.


JAM-Pidum menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan pelaksanaan nyata dari asas dominus litis oleh Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.


“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana dalam keterangannya.


Langkah ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan untuk menempatkan pengguna narkotika pada jalur rehabilitasi, bukan pemenjaraan semata, dalam rangka menanggulangi permasalahan narkoba secara lebih manusiawi dan berkeadilan.


Redaksi | Mediabahri.com

Editor: Zulkarnain IdruS 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!