Desakan LBH PHASIVIC Akhirnya Direspons, Gubernur Al Haris Siapkan Legalisasi Sumur Minyak Ilegal di Jambi

Redaksi Media Bahri
0

Jambi – mediabahri.com |

Polemik berkepanjangan seputar keberadaan ribuan sumur minyak ilegal di Provinsi Jambi akhirnya memunculkan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi. Sorotan tajam dari LBH PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Provinsi Jambi menjadi pemantik utama terbukanya pembahasan mengenai rencana legalisasi sumur minyak ilegal, yang selama ini dianggap sebagai persoalan laten namun diabaikan.

Desakan tersebut disampaikan dengan slogan mencolok:
“Saatnya Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal.”

Menurut Fahmi, perwakilan LBH PHASIVIC, pemerintah selama ini dinilai terlalu lamban dan cenderung menutup-nutupi kebijakan terkait illegal drilling. Ia menyebut bahwa operasi pengaturan aktivitas sumur rakyat seperti berlangsung “senyap”, tanpa transparansi.

“Setelah kami suarakan ke publik, baru kemudian Gubernur menggelar rapat terbuka. Ini menandakan ada sesuatu yang selama ini disimpan,” ujar Fahmi, Jumat (4/7/2025).

Rapat Strategis Gubernur di Bandara Sultan Thaha

Menindaklanjuti isu yang memanas, Gubernur Jambi Al Haris langsung menggelar rapat penting di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (7/7/2025). Rapat ini dihadiri oleh unsur strategis seperti Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, perwakilan SKK Migas, Pertamina, serta para pejabat daerah dari Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa legalisasi akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap seluruh sumur minyak, khususnya yang tidak masuk dalam wilayah KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

“Ini adalah langkah untuk menata ulang sektor ini agar tidak lagi ilegal. Kita ingin masyarakat tetap bisa memanfaatkan sumber daya, namun dalam koridor hukum,” ujar Al Haris.

15 Ribu Sumur, Ribuan Tak Berizin

Berdasarkan data terbaru yang diungkap Pemprov Jambi, terdapat sekitar 15.000 sumur minyak, dengan estimasi 5.600 sumur ilegal tersebar di tiga kabupaten utama:

📍 Batang Hari: Desa Pompa Air, Desa Bungku (Kecamatan Bajubang), serta kawasan Tahura dan WKP PT Pertamina EP.
📍 Muaro Jambi: Desa Bukit Subur, Adipura Kencana, Bukit Jaya, Trijaya, Ujung Tanjung, hingga Bahar Selatan.
📍 Sarolangun: KM 51 (Konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera), dan Desa Lubuk Napal (Kecamatan Pauh).

Langkah Selanjutnya: Inventarisasi dan BUMD

Al Haris juga menegaskan bahwa Pemprov memberi tenggat waktu hingga 14 Juli 2025 bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyerahkan hasil inventarisasi sumur minyak yang berada di wilayah kerja masing-masing.

Pemerintah daerah juga diminta mempersiapkan BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai pengelola legal yang nantinya akan bermitra dengan KKKS dalam menjalankan operasional.

“Kami ingin pengelolaan sumber daya ini memberdayakan masyarakat lokal, melalui jalur legal. Tidak lagi dikuasai oleh kelompok tertentu tanpa pengawasan,” imbuh Al Haris.

LBH PHASIVIC: “Jangan Responsif Karena Tekanan”

Menutup keterangannya, Fahmi menyampaikan kritik halus kepada Pemprov Jambi.

“Kenapa setelah kami dan media menyoroti, baru ada rapat besar? Seharusnya kebijakan sebesar ini disosialisasikan dari awal, bukan ketika tekanan muncul,” tegasnya.

LBH PHASIVIC pun menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tidak hanya menjadi formalitas, namun benar-benar menyelesaikan akar persoalan eksploitasi sumber daya tanpa izin yang merugikan negara dan rakyat.


Reporter: F. Hendri
Editor: Tim Redaksi mediabahri.com
mediabahri.com | Objektif – Aktual – Tegas

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!