Stabat – Mediabahri.com | Tak ada ampun bagi pelaku pembunuhan keji. Gembira Surbakti (41), pria yang tega menghabisi nyawa menantunya sendiri, Frandi Sembiring (26), dengan cara brutal, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana kasus berdarah itu digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (12/6/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tragedi berdarah itu terjadi pada Jumat pagi, 14 Februari 2025. Frandi, yang baru bersiap pergi kerja, tak menyangka ketukan maut akan datang dari mertuanya sendiri. Diduga hanya karena mendengar suara pintu dibanting, Gembira kalap dan menyerang Frandi dengan kelewang, membacok berkali-kali hingga tewas bersimbah darah di teras rumahnya sendiri.
“Kubunuh kalian semua!”
Itulah teriakan Gembira, menurut saksi pertama Mayang Rianti br Surbakti, istri korban. Dengan mata berkaca, Mayang menggambarkan bagaimana suaminya dipanggil keluar rumah lalu disambut sabetan kelewang yang diarahkan ke bagian leher. Pembantaian itu terjadi secepat kilat, dan Gembira langsung kabur setelah menebas tubuh Frandi tanpa ampun.
Suara jeritan Mayang membangunkan warga sekitar. Salah satunya, Antoni Purba, saksi kedua yang segera menghampiri dan menemukan korban sudah tergeletak lemas di pelukannya. “Frandi sepertinya sudah tidak bernapas,” ujarnya di ruang sidang. Saksi ketiga, Asli Sembiring, turut membantu membawa korban mencari pertolongan medis, namun semuanya sudah terlambat.
“Anak kami dibunuh seperti binatang!”
Jerit tangis keluarga korban pecah di ruang sidang. Mereka menuntut keadilan atas kematian Frandi yang dinilai sangat keji dan tak masuk akal. Hanya karena pintu dibanting, nyawa melayang.
Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Zakiri SH, Ari Syahputra SH, M Farurozi SH, dan Desi SH, membacakan hasil Visum et repertum dengan gamblang. Gembira dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.
“Perbuatannya dilakukan dengan sadar, disertai niat menghabisi nyawa korban,” tegas jaksa.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abraham SH, MH itu berlangsung dengan pengamanan ketat. Gembira tampak tenang dan memilih bungkam, sementara kuasa hukumnya meminta waktu menyusun eksepsi.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Redaksi