LBH PHASIVIC Soroti Gubernur Al Haris, Desak Legalisasi Sumur Ilegal – Rapat Tertutup Dibuka, Apa yang Disembunyikan?

Zulkarnaen_idrus
0


Jambi – investigasigwi.com |
Langkah mengejutkan datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Provinsi Jambi di tengah desakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di Provinsi Jambi.


Alih-alih mendukung penutupan sumur ilegal, LBH PHASIVIC justru mendorong langkah legalisasi total dengan slogan yang memicu kontroversi: “Saatnya Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal.” Pernyataan ini pun menjadi bola panas di tengah tekanan publik terhadap pemerintah provinsi.


Fahmi, perwakilan LBH PHASIVIC, menuding adanya operasi senyap yang selama ini dilakukan oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Ia menegaskan bahwa baru setelah pihaknya angkat suara, langkah konkret pemerintah mulai terlihat secara terbuka.

“Setelah kami buka suara, tiba-tiba hari ini digelar rapat terbuka di Bandara Sultan Thaha. Selama ini operasi melegalkan sumur ilegal seperti digerakkan secara diam-diam,” ungkap Fahmi, Jumat (4/7/2025).


Rapat yang digelar Senin (7/7/2025) di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi itu melibatkan sejumlah tokoh strategis, antara lain Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, serta unsur dari SKK Migas, Pertamina dan perwakilan Bupati dari Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.


Gubernur Al Haris Akui Legalisasi Akan Dilakukan

Gubernur Jambi, Al Haris, akhirnya blak-blakan terkait rencana pemerintah provinsi menyikapi keberadaan ribuan sumur ilegal. Ia menyebut dasar hukum legalisasi itu berasal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak di luar wilayah KKKS.

“Praktik pengeboran ilegal sudah sangat masif. Karena itu kita akan dorong proses legalisasi agar dikelola secara resmi dan terkontrol,” ujar Al Haris.


Menurutnya, proses legalisasi akan melibatkan pembentukan BUMD, koperasi dan UMKM yang akan ditugaskan untuk mengelola perizinan secara sah dan terstruktur.

“Nantinya BUMD dan Koperasi akan bermitra dengan KKKS dalam pengelolaan legal sumur-sumur tersebut,” sambungnya.


Ribuan Sumur Ilegal Terdata, Apa Saja yang Akan Dilegalkan?

Berdasarkan paparan Pemprov Jambi, berikut lokasi persebaran illegal drilling di tiga kabupaten:

  1. Kabupaten Batang Hari: Desa Pompa Air, Desa Bungku (Kecamatan Bajubang), dan beberapa titik di Tahura/WKP Pertamina EP.
  2. Kabupaten Muaro Jambi: Desa Bukit Subur, Adipura Kencana, Bukit Jaya, Trijaya, Ujung Tanjung, hingga Bahar Selatan.
  3. Kabupaten Sarolangun: Wilayah KM 51 (Konsesi PT AAS), serta Desa Lubuk Napal di Kecamatan Pauh.

Estimasi pemerintah menunjukkan ada sekitar 15.000 sumur minyak, dengan 5.600 di antaranya ilegal dan telah beroperasi tanpa izin bertahun-tahun.


Batas Waktu 14 Juli: Desakan atau Formalitas?

Gubernur Al Haris memberi tenggat waktu kepada seluruh kabupaten/kota hingga 14 Juli 2025 untuk menyampaikan hasil inventarisasi sumur kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi. Ia juga meminta tiap daerah menyiapkan BUMD, koperasi, atau UMKM yang bisa diusulkan sebagai pengelola sah atas sumur-sumur tersebut.


Namun, publik bertanya-tanya: mengapa semua ini dilakukan secara tergesa dan baru setelah suara kritis dilontarkan oleh LBH PHASIVIC dan PW-FRN?

“Pertanyaan besarnya: kenapa baru sekarang Gubernur bergerak? Apakah sebelumnya ada yang coba ditutupi? Ini harus dikawal ketat,” pungkas Fahmi.


Redaksi Investigasi: Transparansi Perlu Dikawal!

Redaksi investigasigwi.com menilai langkah legalisasi ini tidak boleh dijadikan tameng untuk melegitimasi praktik eksploitasi liar yang telah merugikan negara. Inventarisasi dan legalisasi harus dilakukan dengan pengawasan publik dan penegakan hukum, agar tidak menjadi panggung baru bagi kongkalikong antara pengusaha, pejabat, dan oknum aparat.


Reporter: F. Hendri
Editor: Tim Investigasi GWI
investigasigwi.com | Tegas, Tajam, Terpercaya

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!