Langkat – Mediabahri.com | Gembira Surbakti (41), pria yang tega membunuh menantunya sendiri dengan cara brutal, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Sidang ketiga kasus pembunuhan Frandi Sembiring (26) digelar di Pengadilan Negeri Stabat pada Kamis (26/6/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Di ruang sidang yang dipenuhi keluarga korban, terungkap potret hubungan getir antara pelaku dan korban yang selama ini diselimuti konflik. Dalam kesaksiannya, Maria Ginting, istri terdakwa sekaligus ibu mertua korban, menyebut sang suami adalah pribadi penyayang. Namun, ia mengakui bahwa korban sering melontarkan ancaman pada terdakwa. “Kubunuh kau nanti,” ucap korban berkali-kali, menurut kesaksian Maria. Ia menambahkan, suaminya dan korban sering bertengkar soal pencurian sawit di kebun tempat mereka bekerja.
Sementara itu, Giwana, anak kandung terdakwa, mengaku mengetahui peristiwa nahas itu dari teman sekolahnya. “Bapakmu tu ada buat salah,” kata temannya. Ia juga mengungkap bahwa dua hari sebelum pembunuhan, korban sempat mengancam ayahnya sambil membawa pisau di balik badan. “Apa maksud mama ngomong gitu?” bentak korban, memicu ketegangan yang kian memanas.
Saksi ketiga, yang identitasnya tidak disebutkan, menguatkan bahwa antara korban dan terdakwa memang kerap terjadi adu mulut bahkan fisik di lahan sawit. “Saling ancam sudah biasa,” ungkapnya, meskipun keterangannya tampak berbelit dan tidak konsisten.
Namun demikian, keterangan ketiga saksi—baik istri terdakwa, anak terdakwa, maupun rekan kerja terdakwa—tak berarti untuk meringankan posisi Gembira di mata hukum. Semua pernyataan mereka berada di luar konteks kejadian pembunuhan dan tidak mampu membantah fakta bahwa terdakwa melakukan aksi pembantaian secara sadis dan kejam. Bahkan, pernyataan saksi-saksi ini saling bertentangan satu sama lain, memperlemah pembelaan terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa Gembira sempat membantah keterangan anaknya sendiri. Ia menyatakan ancaman korban terjadi satu bulan sebelum pembunuhan, bukan dua hari sebelumnya seperti yang dikatakan Giwana.
Namun, fakta-fakta yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum Zakiri SH tak terbantahkan. Ia menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi secara membabi buta hanya karena terdakwa tersulut emosi mendengar suara pintu dibanting. Tanpa pikir panjang, Gembira mengambil parang dan langsung membacok menantunya hingga tewas.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan penuh niat. Ia menyerang korban tanpa memberi kesempatan untuk melawan,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat pagi (14/2/2025), ketika emosi meledak hanya karena hal sepele—pintu dibanting. Tapi imbasnya fatal. Seorang nyawa melayang dengan tragis dan keji.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abraham SH, MH berlangsung haru. Istri korban terisak di depan majelis hakim, memohon agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat. “Dia harus dihukum seberat-beratnya, biar dia tahu rasanya!” teriaknya, diikuti tangisan dan teriakan keluarga korban yang memenuhi ruang sidang.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada Gembira adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. Sementara itu, keluarga korban berharap keadilan bisa ditegakkan setegak-tegaknya.
"Hanya gara-gara pintu dibanting, anak kami dibunuh seperti binatang," ujar salah satu kerabat korban dengan suara bergetar.
Liputan: Tim Mediabahri.com
Editor: ZOELIDRUS
#KeadilanUntukFrandi #PNStabat #HukumanMati